Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Sejarah

Keturunan Tionghoa di Mata Bung Hatta

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Agustus 2017 13:21 1:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Agustus 2017 08:28
Bagikan
Bung Hatta
Bagikan

Oleh: Andi Ryansyah

 

PEMERINTAH Jogja diprotes. Karena melarang Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa punya tanah di sana. “Kami mempertanyakan kenapa kebijakan diskriminatif itu masih dipertahankan sampai sekarang,” demo Willie, seorang pria keturunan Tionghoa di depan gedung DPRD Jogja dua tahun lalu (Kompas, 29/9/2015). Tahun 2016, keturunan Tionghoa lainnya, Siput, juga tidak terima. Ia melayangkan somasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jogja agar mencabut larangan itu. Bahkan ia mengancam akan memproses secara hukum bila somasinya diabaikan.  Kini sudah 2017. Belum kedengaran kasus ini selesai.

Dasar larangan WNI keturunan Tionghoa punya tanah di Kota Gudeg adalah Surat Instruksi Wakil Gubernur tahun 1975, yang memerintahkan bupati dan walikota tidak menerbitkan surat sertifikat hak milik tanah kepada WNI nonpribumi. WNI nonpribumi ini meliputi keturunan Arab, India, Tionghoa, dan lain sebagainya.

Konon, keluarnya instruksi itu lantaran dulu semua tanah di Jogja adalah milik Kesultanan Jogja dan Kadipaten Pakualaman. Kesultanan dan Pakualaman kala itu memberikan tanah-tanahnya kepada warganya sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan hukum adat.

Baca Juga

H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina
Kongres Al-Islam di Indonesia Era Kolonial dan Kepedulian terhadap Palestina
Membungkam Suara Kritis: Kriminalisasi Ulama Masyumi di Orde Lama
KH. Ahmad Dahlan dan Peran sebagai Jembatan Ukhuwah Islamiyah
R.A Kartini: Latarbelakang Kehidupan dan Alam Pikirannya

“Dalam masyarakat adat, tidak mungkin ada orang dari masyarakat adat lain bisa punya hak yang sama. Itu dasarnya,” kata Parampara Praja bidang pertanahan Pemda Jogja, Suyitno.

Baca: Ahok, Kecelakaan Sejarah’ dan ‘Misrepresentasi’ Imej Tionghoa di

Selain itu, tambahnya, keluarnya instruksi tersebut juga karena mayoritas WNI keturunan Tionghoa di Jogja menguasai tanah di sana.  “Kan sekarang ini mereka itu yang ekonominya kuat, ada ketimpangan. Aturan ini dikeluarkan biar ada keseimbangan. Kalau dibilang nggak adil, justru kalau tidak diatur kan tidak adil,” ujarnya (Tirto.id, 5/10/2016).

Oleh sebagian kalangan, instruksi ini dianggap bertentangan dengan HAM dan sejumlah Undang-Undang. Diantaranya UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 9 ayat 2 dan pasal 21 ayat 1. Pasal 9 ayat 2 menyebutkan, “Tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita, mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.” Sedangkan pasal 21 ayat 1 menegaskan, “Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.”

Memandang persoalan yang cukup sensitif ini, agaknya masing-masing pihak perlu memahami dulu apa yang hidup di hati yang lain. Kalau isi hati masing-masing bisa diselami dan dituturkan dengan hati-hati, maka akan memperdalam pengertian di antara keduanya. Dari situ baru kita bisa loncat ke babak penilaian dan penyelesaian.

Untuk menyelami isi batin WNI keturunan Tionghoa dan WNI asli, pikiran Bung Hatta yang tertuang di dalam majalah Star Weekly No.578 tanggal 26 Januari 1957, bisa sangat membantu. Meski ditulis 60 tahun silam, tapi pikirannya masih terasa relevan dengan kondisi kekinian.

Dalam menghadapi persoalan status WNI keturunan Tionghoa, kata Bung Hatta, kita harus bisa memilah mana norma dan mana fakta. Kalau dari segi norma, gampang saja. Negara punya aturan tentang siapa warga negara dan bagaimana orang asing bisa jadi warga negaranya. Kalau status keturunan Tionghoa sudah jadi  WNI, maka hak dan kewajibannya pun jadi sama dengan kita.

Tapi itu norma. Faktanya, ungkap beliau,persamaan status ini mudah diterima otak, tapi susah diterima hati rakyat banyak. “Realitet ini harus diakui, dihadapi dengan hati jang terbuka serta kepala jang dingin,” ujarnya.Beliau melihat penyebab utama adanya realitas itu terkandung dalam sejarah dan psikologi kita.

Politik Diskriminatif Kolonial

Dulu, kolonial Belanda memberikan kedudukan yang lebih tinggi kepada orang Tionghoa. Mereka membeda-bedakan penduduk Hindia Belanda dalam kelompok Europeanen (golongan Eropa), Vreemde Oosterling (golongan Timur Asing yang sebagian besar orang Tionghoa), dan inlander (golongan pribumi). Diskriminasi ini memunculkan aturan yang berlainan antara golongan pribumi dan non pribumi dalam sistem pewarisan, perkawinan, agama, lokalisasi pemukiman, dan lain sebagainya.

Baca: SBY Keluarkan Keppres Ganti Istilah China dengan Tionghoa

Kedudukan istimewa kepada golongan Tionghoa ini berakibat orientasi pengabdiannya tertuju kepada penguasa kolonial dan sering berlawanan dengan kepentingan pribumi. Pola kelakuan penguasa terhadap pribumi yang tidak mengenal prinsip-prinsip moral, membuat mereka menghalalkan segala cara dalam menjalankan tugas atasannya. Mereka jadi seperti menjilat ke atas dan menendang ke bawah kalau berhubungan dengan bosnya dan golongan pribumi.

Penguasa kolonial juga sengaja menjadikan golongan nonpribumi sebagai alat penguasaan ekonomi golongan pribumi. Mengapa golongan nonpribumi? Sebab golongan pribumi tidak dipercaya oleh penguasa kolonial. Sedangkan golongan nonpribumi, khususnya keturunan Tionghoa, bisa diawasi dan diatur. Opsir Tionghoa yang menjadi perantara penguasa, mendapatkan manfaat ekonomi yang diperas dari golongan pribumi. Mereka diberikan hak monopoli menjual candu, pengangkutan, pengambalian sumber daya alam dan hak menarik pajak, bea cukai, dan lain-lain (Emil Salim dalam bukuNonpri di Mata Pribumi, 1991).

Lambat laun dari cuma alat kolonial, tutur Bung Hatta,golongan Tionghoa kemudian dapat merebut kedudukan ekonomi sendiri sebagai kaum pertengahan dan menguasai rantai distribusi.Kedudukannya yang menguasai perekonomian, juga dimanfaatkan oleh penjajah Jepang untuk melancarkan ekonomi perang. Tak sedikit orang Tionghoa diperasnya. >> klik (BERSAMBUNG)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
12Halaman selanjutnya
TAG:Bung HattachinaEkonomishak milik tanahHattainlanderJogjaketurunan TionghoaMohammad Hattanon pribumipribumiSARAsertifikatTimur AsingtionghoaUndang-Undang AgrariaVreemde OosterlingWNIYogyakarta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wisuda Rumah Qur’an Kupang, “Bingkisan Kemerdekaan” Dibagikan ke 270 Dhuafa
Tulisan selanjutnya Catatan Kekerasan Militer Myanmar terhadap Etnis Rohingya Hari ke 4

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Berita
28 Mei 2026 19:41
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Sejarah

Salam al-Turjuman dan Ekspedisi Pencarian Tembok Ya’juj dan Ma’juj

14 April 2026 07:01
Sejarah

Akibat Mengabaikan Ukhuwah Islamiyah dan Bekerjasama dengan Musuh

9 April 2026 14:00
Sejarah

Cermin Sejarah: Respon Indonesia Saat Masjidil Aqsha Dinista Kesuciannya oleh Zionis Israel

6 April 2026 13:22
KajianSejarah

Dukungan Nyata Bangsa dan Tokoh Palestina untuk Kemerdekaan Indonesia

14 Maret 2026 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?