DIRIWAYATKAN bahwa Uqbah bin Amir memiliki seorang sekretaris. Suatu ketika sang sekretaris bercerita kepada Uqbah bahwa tetangganya sering meminum khamar dan ia ingin melaporkan mereka ke pihak berwajib untuk menangkapnya. Lalu, Uqbah berkata pada sekretarisnya, “Janganlah engkau lakukan itu, engkau nasihati saja mereka.”
Sang sekretaris pun berkata, “Aku telah melarang mereka, tetapi mereka tidak mau berhenti. Aku akan memanggil pihak berwajib untuk menangkap mereka, ini adalah hukuman yang tepat buat mereka.” Uqbah pun berkata, “Janganlah engkau lakukan itu, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
‘Barang siapa yang melihat aurat (aib), lalu ia menutupinya maka ia seperti telah menghidupkan bayi yang dikuburkan hidup-hidup’.” (HR Abu Dawud)
Dalam hadits yang lain, Rasulullah juga bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Pemalu dan Maha Penutup aib, Dia mencintai malu dan penutup aib (al-sitr)…” (HR Abu Dawud, Nasa’i, dan Ahmad)
Menutup aib dapat dijelaskan dalam beberapa hal, sebagaimana diatur dalam agama Islam.
Pertama, menutup aurat. Seorang muslim wajib menutup auratnya, tidak menampakkannya kepada orang lain, kecuali kepada orang yang diperbolehkan secara syar’i untuk melihatnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela.” (QS al-Mu’minun [23]: 5-6)
Rasulullah pun bersabda,
“Tidaklah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki dan tidak pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya.” (HR Muslim)
Kedua, menutup aurat ketika mandi (memakai basahan). Seorang muslim harus pula menutup auratnya ketika mandi hingga tidak dapat dilihat oleh orang lain. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Pemalu dan Maha Penutup aib, Dia mencintai malu dan penutup aib (al-sitr). Maka jika salah seorang darimu mandi, hendaklah ia menutup auratnya. (HR Abu Daud, Nasa’i, dan Ahmad)
Ketiga, menutup aurat ketika membuang hajat. Seorang muslim hendaknya membuang hajat di tempat yang tidak terlihat oleh orang lain. Sebuah riwayat menceritakan bahwa Rasulullah mendengar suara dari dua orang yang mendapatkan azab di dalam kuburnya. Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya keduanya mendapatkan azab, keduanya tidak mendapatkan azab karena dosa besar. Salah satu di antara keduanya diazab karena tidak menutup auratnya ketika hendak membuang air kecil, sedangkan yang lainnya karena selalu mengadu domba.” (HR Abu Dawud dan Turmudzi)
Keempat, menutup aib (rahasia) kehidupan rumah tangga. Islam melarang suami atau istri untuk membicarakan rahasia yang terkait dengan urusan rumah tangganya kepada orang lain. Rahasia rumah tangga termasuk amanah yang tidak boleh dikhianati dengan membeberkannya kepada orang lain.
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya sejelek-jelek kedudukan manusia di sisi Allah di hari Kiamat adalah seorang laki-laki yang membuka rahasia istrinya clan istrinya membuka rahasia suaminya, lalu sang suami menyebarkan rahasia istrinya.” (HR Muslim dan Abu Dawud)
Seorang muslim yang dapat menutup aib saudaranya dan istrinya maka Allah akan menutup aibnya pula di akhirat kelak, sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah, “Seorang hamba tidaklah menutub (aib) hamba yang lain di dunia hingga Allah akan menutup (aibnya) di hari Kiamat kelak.” (HR Muslim)
Demikianlah janji Allah kepada orang-orang yang dapat menutupi aib saudaranya di dunia, niscaya Allah akan menutup aibnya pula di akhirat kelak. Sebaliknya, barang siapa yang senang mengumbar aib saudaranya maka Allah akan menimpakannya azabnya yang pedih, sebagaimana termaktub dalam firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS an-Nur [24]: 19).*/Andi Wahyudi, dikutip dari bukunya Materi Kultum Penyejuk Hati.