Hidayatullah.com—Sering kita dengar di siaran televisi artis yang ganti kelamin. Baik dari pria menjadi wanita atau sebaliknya. Apa hukumnya dalam Islam terkait ketentuan yang telah diberikan Allah ini?
لعن رسول الله صلَى الله عليه وسلَم المتشبّهين من الرجال بالنساء، والمتشبّهات من النساء بالرجال
“Rasulullah ﷺ telah melaknat orang-orang laki-laki yang meniru-niru (menyerupai) perempuan dan perempuan yang meniru-niru (menyerupai) laki-laki.” (HR. al-Bukhari)
Dalam dunia kedokteran dikenal tiga bentuk operasi kelamin, masing-masing mempunyai hukum tersendiri dalam fiqih:
1. Pertama, operasi penggantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal.
Operasi ganti kelamin dalam keadaan seperti ini belum pernah dikenal oleh orang-orang terdahulu. Tetapi para dokter mengatakan bahwa hal itu merupakan bentuk dari penyakit “transeksual/transgender“, yaitu individu dengan gangguan psikologis laki-laki yang seperti wanita atau wanita seperti laki-laki dengan tanpa disertai kelainan fisik/alat kelamin (genital).
Atau dengan istilah lain, bahwa sang penderita atau pasien merasakan bahwa dirinya adalah jenis lain yang bukan pada dirinya. Seakan ia merasakan bahwa jiwanya adalah perempuan padahal fisiknya adalah laki-laki, atau ia merasakan bahwa jiwanya adalah laki-laki padahal bentuk fisiknya adalah perempuan. Antara jiwa dan fisik tidak dapat saling menyatu.
Orang yang mempunyai penyakit transeksual ini mempunyai dua keadaan:
Keadaan Pertama
Penyakit ini muncul akibat faktor psikologis dan kejiwaan. Hal ini terjadi karena salah dalam pola asuh sejak kecil, atau karena pergaulan yang salah.
Untuk jenis yang pertama ini, penanganannya bukan dengan cara operasi kelamin, tetapi kejiwaannyalah yang harus diobati dan disembuhkan. Penyimpangan psikologis ini kadang muncul sejak kecil, hanya saja sering dianggap remeh, sehingga lama kelamaan menjadi semakin besar dan akhirnya susah untuk dirubah, dan ujung-ujungnya menganggap ini sebagai takdir, padahal itu hanya karena kebiasaan yang sudah mendarah daging sejak kecil dan lama, serta tidak terkait dengan fisiknya.
Islam sejak dini telah mengajarkan kepada kita untuk memisahkan tempat tidur laki-laki dan perempuan ketika sudah berumur 10 tahun. Salah satu tujuannya dari ini agar mereka tidak berkepribadian ganda di kemudian hari.
Kesimpulannya
Bahwa operasi merubah kelamin dari orang yang mempunyai kelamin normal dalam bentuk yang pertama seperti ini Hukumnya Haram, karena tidak ditemukan hubungan antara ketidak normalan fisik atau organ tubuh seseorang. (Dr. Muh. Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam al-Jirahiyah at-Tibbiyah , Jeddah, Maktabah as-Shahabah, hlm. 200-202)
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:
(1) Pada dasarnya, Allah swt telah menciptakan manusia ini dalam bentuk yang sebaik-baiknya, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
“Sesungguhnya Kami menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS: At-Tin: 4)
(2). Penciptaan manusia dalam bentuk yang baik tersebut merupakan penghormatan kepada manusia, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ
“Sesungguhnya telah Kami muliakan keturunan Adam dan Kami bawa mereka di daratan dan di lautan.” (QS: al-Isra’: 70)
(3). Oleh karenanya, kita sebagai hamba Allah dilarang untuk merubah ciptaan-Nya yang sudah sempurna. Larangan ini tersebut di dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala ketika menceritakan perkataan syetan,
وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
“(Syetan berkata): Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong-motong telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS: an-Nisa’: 119)
Dari ayat di atas, kita mengetahui bahwa awal tindakan mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala berasal dari bisikan syetan.
(4). Rasulullah ﷺ sendiri bersabda,
لعن رسول الله صلَى الله عليه وسلَم المتشبّهين من الرجال بالنساء، والمتشبّهات من النساء بالرجال
“Rasulullah telah melaknat orang-orang laki-laki yang meniru-niru (menyerupai) perempuan dan perempuan yang meniru-niru (menyerupai) laki-laki.” (HR. al-Bukhari)
Berkata Imam Qurtubi: “Tidak ada perbedaan pendapat diantara para Ahli Fiqh dari Hijaz dan Ahli Fiqh dari Kufah bahwa mengebiri keturunan Adam hukumnya haram dan tidak boleh, karena termasuk dalam katagori menyiksa.” (dalam Tafsir al-Qurthubi: 5/391)
Kalau mengebiri saja tidak boleh, yaitu perbuatan untuk memandulkan alat kelamin, apalagi merubah dan menggantikannya, tentunya sangat diharamkan. Wallahu A’lam. (bersambung…)
Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA dari Pusat Kajian Fiqih Indonesia (PUSKAFI)