Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Meminta Warisan Saat Orangtua Masih Hidup

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 Juli 2012 07:00 7:00 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 Juli 2012 07:00
Bagikan
Bagikan

Assalamu ‘Alaikum Wr.Wb

Ustaz, bagaimana pandangan Islam terhadap anak yang meminta harta dari orangtua (dengan dalih sebagai warisan), padahal orang tersebut masih hidup? Kedua, bagaimana hukumnya apabila ternyata anak tersebut masih berlanjut meminta bagiannya dari harta yang lain lagi, padahal dia telah menerima bagian dari pembagian harta yang telah dibagi sebelumnya?

Ketiga, bagaimana kedudukan dalam hukum Islam atas harta yang dihibahkan kepada satu anak dengan persetujuan semua pihak. Apakah ahli waris yang lain gugur? Dan jika tidak gugur bagaimana porsi pembagiannya? Mohon kiranya penjelasan disertai dalil-dalil sahih. Terima kasih.

Wassalamu ‘Alaikum Wr.Wb

Ima Riestandry K
Surabaya

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Wa’alaikum Salam Wr.Wb.

Bagi yang tahu apa yang dimaksud dengan harta warisan, tentu hal itu sangat aneh. Tetapi mungkin anak itu belum tahu bahwa yang namanya harta warisan adalah harta yang ditinggalkan seseorang setelah terbukti wafat, baik orangtua, saudara maupun kerabat lain. Artinya, bila orangtua masih dalam kondisi hidup, status semua harta tersebut adalah miliknya. Belum ada secuil pun yang dikatakan harta warisan, serta tak seorang pun di antara anaknya yang telah berhak atas harta tersebut atas nama warisan.

Allah berfirman: ”Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (al-Nisa’ : 7). Firman Allah ini begitu tegas menyatakan bahwa anak itu hanya berhak atas ”harta peninggalan”. Harta itu dikatakan ”harta peninggalan” orangtua, bila orang tersebut telah meninggal.

Hukum meminta harta warisan dari orangtua pada saat hidup secara khusus, memang tidak ada, tetapi yang jelas yang demikian adalah permintaan yang bukan haknya dan belum saatnya. Di samping itu, ada hal lain yang perlu dicermati, yaitu sisi etika. Tatkala seorang anak meminta warisan, sementara orangtua masih hidup, mengandung pelanggaran etika yang mendalam, yaitu adanya ketidaksabaran dari anak atas masih hidupnya orangtua, sehingga warisan itu harus diminta sebelum waktunya.

Makna lain yang termasuk dalam tindakan itu adalah, adanya unsur harapan orangtua agar segera meninggal. Dua sikap demikian, tentu sangat menyakitkan orangtua, yang secara hukum jelas haram, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah: ”Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (al-Isra’: 23).

Kedua, secara hukum apa ia peroleh di awal tidak dapat dikatakan warisan –maksimal hanya dikatakan hibah–, maka dari itu harta yang diberikan tidak dapat menggugurkan hak warisan itu, kecuali ia mensyaratkan diri demikian.

Ketiga, pada dasarnya pemberian orangtua kepada anak harus sama, kecuali ada kondisi yang menghendaki untuk dibedakan secara adil alias proporsional. Nabi bersabda: ”Berbuat adillah kalian kepada anak-anak kalian. Berbuat adillah kalian kepada anak-anak kalian” (HR. Abu Dawud dan al-Nasa’i).

Dalam riwayat lain Nabi bersabda: ”Berbuat adillah kalian kepada anak-anak kalian dalam memberi (nahal), sebagaimana kalian menyukai mereka untuk berbuat adil kepada kalian dalam berbakti dan menyayangi.” (HR. Ibn Hibban, al-Baihaqi dan al-Thabrani). Bila kemudian semua anak telah sepakat bahwa semua bagiannya diberikan untuk salah seorang di antara mereka, berarti mereka tidak berhak lagi untuk mewarisi apa yang semestinya menjadi bagian warisannya.Wallahu a’lam bishshawab.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Awas! Coca-Cola Produk Inggris Picu Kanker
Tulisan selanjutnya Bermakmum pada Makmum Masbuk

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?