Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Apakah Kewajiban Berjilbab Termasuk Masalah Khilafiyah?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Mei 2023 12:03 12:03 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Mei 2023 11:30
Bagikan
Bagikan

Kewajiban perempuan mengenakan hijab –selain perintah Al-Quran—juga merupakan perkara yang sudah disepakati (ijma’), yang tidak ada khilafiyah

Hidayatullah.com | SEBAGAIMANA diketahui bahwasannya syari`at mewajibkan kepada kaum perempuan  untuk menutupi rambut dan kepala serta leher. Hal itu diwajibkan di saat melaksanakan shalat serta untuk menghindari pandangan laki-laki selain mahram.

Namun, apakah ada perbedaan para ulama dalam masalah ini? Para ulama menyebutkan bahwasannya kewajiban untuk menutup seluruh anggota badan kecuali wajah.

Dan perkara itu merupakan ijma’  (kesepakatan) para ulama. Dan dilarang kepada laki-laki baligh untuk melihatnya.

Nukilan Ijma’ para ulama tentang wajibnya menutupi kepala perempuan

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Banyak dari kalangan ulama yang menyampaikan bahwa kewajiban menutup kepala dan rambut merupakan perkara yang telah disepakati. Di antara mereka adalah:

1.        Al Hafidz Ibnu Al Qaththan mengutip dari Al Muwadhdhah, ”Wajib bagi seorang perempuan untuk menutupi seluruh badannya kecuali wajahnya. Jika ia melakukan hal itu, maka shalatnya sempurna menurut kesepakatan.” (Al Iqna` fi Masa`il Al Ijma`, 1/344).

2.        Ibnu Al Mundzir juga menyatakan, ”Para ulama bersepakat atas perempuan merdeka yang baligh bahwa ia mengenakan khimar (kain penutup kepala) di kepala jika melaksanakan shalat. Dan atas perempuan jika ia melaksanakan shalat sedangkan kepalanya terbuka seluruhnya maka shalatnya rusak. Dan ia harus mengulanginya.” (Al Austah fi As Sunan, 5/69).

3.        Demikian pula Ibnu Hazm Adz-Dzahiri menyatakan, ”Mereka (para ulama) bersepakat bahwa rambut perempuan merdeka serta tubuhnya, kecuali wajah dan tangannya, merupakan aurat.” (Maratib Al Ijma`, hal. 29).

4.        Syamsuddin Ibnu Qudamah menyatakan, ”Adapun selain wajah dan dua telapak tangan dan dua telapak kaki ia adalah aurat berdasarkan ijma`.” (Asy Syarh Al Kabir, 1/459).

5.        Muwaffaquddin Ibnu Qudamah juga menyatakan, ”Para ulama bersepakat atas perempuan merdeka yang baligh bahwa ia mengenakan khimar (kain penutup kepala) di kepala jika melaksanakan shalat. Dan atas perempuan jika ia melaksanakan shalat sedangkan kepalanya terbuka seluruhnya maka ia harus mengulanginya.” (Al Mughni, 1/430).

6.        Imam An Nawawi mengatakan, ”Dan haram bagi laki-laki baligh melihat aurat perempuan merdeka yang bukan mahram.” Lantas, Kamaluddin Abu Al Baqa` Ad Dumairi berkata,”Ini adalah perkara yang tidak ada khilaf di dalamnya.” Kemudian ia melanjutkan,”Dan yang dimaksud dengan aurat di sini adalah aurat ketika shalat, yakni selain wajah dan dua telapak tangan.” (Najm Al Wahhaj, 7/19).

Ijma’ Sumber Hukum setelah Al-Quran dan As Sunnah

Imam As Subki menyatakan bahwa ijma’ adalah kesepakatan ahlul halli wal aqdi dari umat Rasulullah ﷺ atas suatu persolan dari berbagai persoalan. Dan yang dimaksud dengan ahlul halli wal aqdi di sini adalah para mujtahidin. (Al Ibhaj, 2/349).

Ijma’ sendiri merupakan sumber hukum selain Al Qur`an dan As Sunnah. Berdasarkan beberapa dalil, salah satunya dari As Sunnah:

لَا تَجْتَمِعَ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ))))

Artinya: Tidaklah umatku bersepakat dalam kesesatan.

Hadits itu diriwayatkan Imam Ahmad dan lainnya melalui berbagai jalur. Al Hafidz As Sakhawi mengatakan, ”Ia adalah hadits yang masyhur matannya dan memiliki banyak syawahid (penguat dari segi matan) baik secara marfu` atau lainnya.” (Maqasid Al Hasanah, hal. 717).

Salah satu jalur periwayatan hadits ini yang diriwayatkan Imam At Tirmidzi dan Imam Al Hakim dari Ibnu Abbas dihukumi hasan sanadnya oleh Syeikh Abdullah bin Ash Shiddiq Al Ghumari. (Al Ibtihaj bi Takhrij Ahadits Al Minhaj, hal. 183).

Pentingnya Mengetahui Masalah Ijma’dalam Menggali Hukum

Siapa saja yang berfatwa dan melakukan ijtihad maka ia harus mengetahui apakah masalah itu adalah masalah ijma`, sehingga ia tinggal mengikutinya. Ataukah masalah itu masalah yang mana para ulama berbeda pendapat, sehingga ia bisa melakukan ijtihad. (Qawathi` Al Adillah, 2/306).

Imam Ibnu Qudamah menyatakan, ”Wajib begi setiap mujtahid dalam setiap persoalan melakukan tinjauan pertama kepada ijma`. Jika ia mengetahui bahwasannya hal itu adalah ijma`, maka ia tidak perlu meninjau dalil lainnya. (Raudhah An Nadhir, 2/389).

Walhasil, kewajiban perempuan mengenakan hijab merupakan perkara yang sudah disepakati, sehingga klaim bahwasannya hal itu merupakan perkara khilafiyah tidak bisa diterima. Wallahu `alam bish shawab.*/Throriq, LC, MA, pengasuh rubrik fikih Majalah Hidayatullah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinehijabjilbab wajibkhilaf jilbabmenutup auratPilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kemunafikan Kenali Lima Ciri Penentang Dakwah
Tulisan selanjutnya Perusahaan Jepang Menghadapi Krisis Menyusul Penurunan Angka Kelahiran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Oman Serukan Rute Alternatif Pengiriman LNG Supaya Tidak Lewat Hormuz

Berita
19 September 2026 09:54
Di Jepang Sekarang Ada 100.000 Orang Berusia 100 Tahun atau Lebih
Tak Ingin Pelajar Lokal Merasa Minoritas, Italia akan Batasi Siswa Asing dan Larang Hijab
Ms Rachel Gandakan Donasi Mackelmore untuk Palestina, Jadi 2 Juta Dolar AS
Demi Umrah, Pemuda Turki Rela Nebeng 40 Kendaraan Melintasi 3 Negara

Terbaru

  • Turki Minta Dunia Bersatu Lindungi Anak di Ruang Digital
  • Pelatih Irlandia Menyebut Timnya Jengkel Harus Melawan ‘Israel’
  • Perkuat Ukhuwah, UII Dalwa dan Majelis Ugama Islam Pattani Gelar Dialog Keislaman Melayu-Nusantara
  • Lebih dari 160 Atlet Irlandia Serukan Boikot Laga Lawan ‘Israel’
  • Iran Ancam Gunakan Senjata Baru Jika AS Kembali Serang
  • Kebutuhan Dai Masjid Ibukota Mendesak, DPW Hidayatullah DKI Jakarta Gagas Madrasah Muballigh Muda
  • Hari Solidaritas Hijab, Muslimat Hidayatullah Jaksel Ajak Muslimah Bangga Berhijab
  • KO Lawannya 12 Detik, Petarung UFC Ini Lafalkan Al-Fatihah di Hadapan Ribuan Penonton AS
  • Tujuh Kelompok Pemberontak Ethiopia Membentuk Aliansi Baru
  • Demi Umrah, Pemuda Turki Rela Nebeng 40 Kendaraan Melintasi 3 Negara

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?