Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Zakat Perusahaan, Bagaimana Menghitungnya?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 November 2017 15:29 3:29 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 November 2017 15:29
Bagikan
Potensi zakat di Indonesia menurut hasil penelitian terbaru mencapai Rp217 triliun per tahun
Bagikan

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya bersyukur sekali pada Allah dan khususnya kepada rekan-rekan amil BMH yang banyak membantu tempat saya bekerja menyalurkan dana beasiswa untuk anak berprestasi dari kalangan yatim dan dhuafa. Selaku salah satu direktur di sebuah perusahaan saya ingin bertanya, bagaimana sebenarnya hukum zakat bagi perusahaan dan bagaimana cara menghitung zakat perusahaan. Terimakasih.*

 

Dewi Evianti_Jakarta

 

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

و عليكم السلام والرحمة الله وبركاته

Patut disyukuri bahwa kesadaran mengenai zakat secara umum mengalami peningkatan seiring dengan meluasnya pengetahuan mengenai hakikat pewajiban zakat dan fungsinya, baik bagi muzakki (orang yang wajib menunaikan zakat) maupun  mustahik (orang atau badan yang berhak menerima zakat atau infak/sedekah).

Secara definitif, dalil mengenai kewajiban zakat harta perusahaan tidak dijumpai dalam al-Qur’an maupun al-sunnah, namun secara umum tercakup dalam perintah zakat yang pada dasarnya menyangkut semua jenis harta.

Allah berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. Al-Taubah [9]:103).

Dalil inilah –dan yang semisalnya- menjadi pijakan jumhur ulama dalam mewajibkan zakat harta perusahaan.

Adapun Ibn Hazm, al-Syaukani dan Siddiq Hasan Khan –misalnya- menolak pendapat tersebut. Bagi kelompok kedua ini harta wajib zakat terbatas pada yang sudah ada pada masa Nabi dan mereka menolak analogi, sehingga atas dasar itu mereka juga menolak kewajiban zakat harta perusahaan dan harta-harta jenis baru yang lain.

Pendapat ini tentu tidak dapat diterima. Selain lemah dalil, juga berarti menutup potensi pemberdayaan umat yang luar biasa besar. Dengan demikian pendapat jumhur adalah yang paling relevan.

Perusahaan yang dimaksud di sini tentunya adalah perusahaan milik perorangan baik tunggal maupun berkelompok, bukan milik pemerintah atau non pemerintah tetapi bersifat umum seperti wakaf untuk fakir miskin. Tinggal masalahnya adalah terjadi perbedaan pendapat tentang cara menzakatinya.

Mu’tamar Ulama Internasional Kedua tahun 1965 telah menetapkan bahwa selama memenuhi syarat dan genap satu tahun  zakatnya adalah 2,5 % dari laba bersih. Jika perusahaan tersebut adalah dimiliki oleh lebih satu orang (syirkah), maka zakatnya menjadi kewajiban masing-masing pemilik sesuai dengan bagian keuntungannya. Keputusan ini selaras dengan pendapat Imam Ahmad yang menyatakan bahwa zakat harta investasi diambil diperhitungkan dari laba bersihnya. (Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, III/1948)

Adapula pendapat yang mengklasifikasi jenis usaha. Pertama, perusahaan yang bergerak dalam sektor jasa, seperti transportasi, konsultasi, komunikasi dan sebagainya, maka zakatnya adalah 2,5% dari laba. Adapun jika bidang usahanya adalah di sektor riil, maka zakatnya adalah 2,5% dari modal dan laba karena dianalogikan dengan zakat perdagangan.

Melihat fenomena baru ini, Yusuf al-Qardhawi menelaah dengan jeli. Menurut pengamatannya, dari berbagai jenis harta zakat yang telah definitif ditetapkan syariat, secara garis besar dapat dipilah menjadi dua.

Pertama, zakat yang dikalkulasikan dari keuntungan, maka nisbahnya 5% dan 10% seperti hasil pertanian. Adapun jika diambil dari keuntungan dan modal maka, kadarnya 2,5 %.

Pada kasus perusahaan, baik yang bergerak dalam sektor riil masupun jasa, yang tepat adalah dianalogikan dengan orang yang menyewakan tanah pertanian kepada petani, di mana, petani berkewajiban membayar zakat hasil pertanian 10% setelah dipotong dengan seluruh ongkos operasional dan hutang.

Begitu pula, pemilik tanah juga berkewajiban mengeluarkan zakat 10% dari uang sewa –jika memenuhi nishab- setelah dipotong dengan kebutuhan primer dan kewajiban lain yang terkait seperti pajak.(Fiqh al-Zakah, 458-482)

Dengan demikian, menurut al-Qardhawi jika hal ini diaplikasikan pada perusahaan, maka pengusaha berkewajiban mengeluarkan jika hasil usaha setiap akhir tahun memenuhi nishab zakat atau lebih, setelah dipotong biaya operasional, hutang jatuh tempo, pajak dan nilai penyusutan asset. Adapun kadarnya adalah 10% karena diambil dari laba bersih. Wallahu a’lam.*/Ustad Abd Kholik, Lc, MHI

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:labazakatZakat Perusahaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslim Azerbaijan: Mayoritas tapi Lupa Shalat [2]
Tulisan selanjutnya Muslim Azerbaijan: Mayoritas tapi Lupa Shalat [3]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?