Hidayatullah.com¬- Orang-orang yang terindikasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) saat ini mudah masuk untuk ikut berkecimpung dalam jalur politik. Sebab keberadaan mereka telah mendapatkan perlindungan secara resmi dari Undang-undang.
Hal itu terjadi sejak banyak kadernya menyusup dan berhasil mencabut UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu pasal 60G melalui Juridis Review yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana isinya memuat tentang tidak diperbolehkannya anggota, kader dan simpatisan PKI menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. [baca: Kader PKI Sudah Masuk Jalur Politik].
“Maka sejak itu pintu masuk ke jalur politik sudah terbuka lebar untuk orang-orang PKI, ” demikian keterangan yang disampaikan oleh pakar sejarah yang mengkaji pergerakan PKI kurang lebih selama 30 tahun, Alfian Tanjung, kepada hidayatullah.com, Kamis (02/10/2014) Siang.
“Saat ini yang pasti mereka bekerja di kalangan musuh (strategi pola KKM), “ demikian ujar penulis buku ‘Mengganyang komunis: langkah & strategi menghadapi kebangkitan PKI’ ini.
Menurut Alfian, para kader-kader PKI sudah menyusup di beberapa partai politik, bahkan ada juga di beberapa partai berbasis Islam.
Menurut dosen UHAMKA ini, orang-orang PKI saat ini sudah berlenggang dengan senyum manis, meski mereka belum berani menggunakan simbol “palu arit” karena akan sangat resisten sekali dengan keberadaan mereka saat masih membangun kekuatan untuk bisa bangkit kembali seperti sekarang ini. [baca: CICS Sebut Gerakan Radikal Mulai Bangun Kekuatan].
Ia memprediksi, ke depan, di saat kader-kader PKI sudah banyak menyebar di mana-mana, mereka akan berupaya menguasai jaringan-jaringan gerakan buruh, misalnya seperti; gerakan model suji, gerakan buruh satu milyar, kanca maya, kaca piring dll.*