Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Pemerintah Jamin Jamaah Haji Tertunda Visa Pasti Berangkat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Agustus 2015 08:49 8:49 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Agustus 2015 08:46
Bagikan
[Ilustrasi] Puluhan calon jamaah haji tertunda berangkat karena visa
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah cq Kementerian Agama menjamin jamaah haji yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci karena belum mendapatkan visa, akan segera berangkat sebelum penerbangan terakhir ke Makkah.

“Dipastikan bisa berangkat, saya dengar saat ini proses visa sudah lancar dan hampir selesai seluruhnya,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis, di Makkah, Selasa dikutip Antara.

Ia mengatakan masalah visa yang terjadi pada musim haji tahun ini, tidak hanya dialami Indonesia, tapi juga berbagai negara di dunia yang memberangkatkan jamaah haji, seperti Thailand, Pakistan, dan Nigeria.

“Namun kendala kita lebih besar dari mereka karena jumlah jamaah haji kita yang terbesar,” ujar Sri Ilham Lubis.

Masalah visa haji tersebut, lanjut dia, terjadi karena pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem baru e-hajj yang antara lain membatasi akses masuk e-hajj melalui kebijakan hanya penyelenggara atau penanggung jawab haji di negara pengirim jamaah yang bisa akses portal e-hajj mereka.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Kemudian, kata Sri, ada persyaratan bayar jaminan untuk sewa hotel dan akomodasi lainnya sebelum masuk ke e-hajj. Selain itu, seluruh kontrak layanan di Arab Saudi seperti katering dan akomodasi, termasuk layanan di Armina (Arafah, Mina, dan Muzdalifah) masuk ke dalam persyaratan dalam sistem e-hajj, dan penyelenggara diminta membuat pemaketan layanan.

“Barulah setelah itu Kementerian Haji (Arab Saudi) memberikan persetujuan ke Kementerian Luar Negerinya untuk menyetujui pemberian visa bagi jamaah,” ujar Sri.

Diakuinya sistem e-hajj yang baru diterapkan tahun ini tidak selancar yang diteorikan, sehingga ada kasus visa sejumlah jamaah di Indonesia maupun negara lainnya tertunda.

Apalagi persetujuan visa yang sebelumnya cukup dari Kementerian Luar Negeri, kini harus melalui Kementerian Haji dan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang terhubung secara online.

“Tahun-tahun sebelumnya kami hanya terkoneksi secara online dengan Kementerian Luar Negeri. Jadi permintaan visa data jamaah itu kami masukan via website Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk mendapatkan visa, dan itu terkoneksi secara online dengan kedutaan,” kata Sri.

Sementara untuk petugas haji, diakuinya tidak mengalami hambatan untuk memperoleh visa karena tidak ada ketentuan pemaketan layanan dan kuotanya pun tersendiri.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hajivisa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dewan Da’wah Aceh Siapkan Kader Dai Perbatasan
Tulisan selanjutnya Caisar: Banyak yang Ingin Jadi Artis Karena Obsesinya hanya Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?