Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

KPAI: Kasus SJ Bukti Homoseksual Ancaman Nyata Bagi Anak

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Februari 2016 12:59 12:59 pm
Ahmad
Dipublikasikan 20 Februari 2016 12:45
Bagikan
Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh
Bagikan

Hidayatullah.com–Penetapan tersangka artis SJ oleh kepolisian terkait kasus pencabulan menunjukan homoseksual ancaman nyata bagi anak. SJ diduga melakukan oral seks dengan remaja yang belum berusia 18 tahun.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menilai kasus ini menunjukan jika aktivitas seks menyimpang dibiarkan, akan sangat berbahaya dan kelompok sosial yang paling rentan menjadi korban adalah anak-anak.

“Jika benar, kasus SJ ini adalah bukti aktivitas seks menyimpang menjadi ancaman yang sangat nyata bagi anak-anak Indonesia,” ujar Niam, demikian rilisnya Kamis (19/02/2016) kemarin.

Lebih lanjut, pria yang dulunya adalah aktivis mahasiswa 98 ini menambahkan publik figur seperti SJ seharusnya memberi teladan yang baik. KPAI pun sangat menyayangkan SJ melakukan tindakan melawan hukum. Sesuai dengan UU Perlindungan Anak, siapa pun yang melakukan pencabulan atau kekerasan seksual dengan anak-anak, maka hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

“KPAI mendorong kepolisian untuk menghukum pelaku dengan hukuman maksimal agar ada efek jera,” tegasnya.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Niam juga mendesak ada upaya rehabilitasi untuk memulihkan korban. Rehabilitasi perlu dilakukan agar korban tidak memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang di kemudian hari.

KPAI secara khusus berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus ini, dengan merujuk UU No 34 tahun 2014 jo UU 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

“Kita juga mendesak stasiun televisi untuk tidak memvisualisasikan perilaku kebanci-bancian, meski untuk bahan candaan dan lawakan. Ini sangat penting agar tidak melahirkan permisivitas terhadap aktivitas sosial menyimpang di kalangan anak-anak,” ujarnya.

KPAI pun berharap edukasi terhadap anak-anak terus digalakkan seputar seksualitas sesuai dengan norma kesusilaan dan agama di Indonesia. Hal ini agar perlindungan anak dari perilaku seks menyimpang bisa terus dilakukan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakAsrorun Niam SholehhomoseksualKomisi Perlindungan Anak Indonesiakpailgbt
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nilai-Nilai Pendidikan dalam Kemenangan Al Fatih
Tulisan selanjutnya Festival Film Berlin Rangkul Pengungsi Timur-Tengah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?