Hidayatullah.com–Sri Lanka mengatakan pemerintahnya akan tetap mengkremasi 19 jasad Muslim korban virus corona. Negara ini , tidak mempedulikan keberatan dari para keluarga korban seperti yang dilaporkan Al Jazeera pada Kamis (12/10/2020).
Negara kepulauan itu telah mengalami lonjakan kasus Covid-19 sejak Oktober. Jumlah infeksi meningkat lebih dari delapan kali lipat sejak itu menjadi lebih dari 29.300 dan 142 orang meninggal.
Jenazah para korban virus corona akan diklaim keluarga dan kemudian dikremasi di bawah pengawasan ketat otoritas kesehatan. Namun keluarga dari 19 Muslim yang wafat karena virus menolak untuk mengklaim jenazah dari kamar mayat demi agar tidak dikremasi, memicu munculnya pengumuman untuk melanjutkan kremasi yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Dappula de Livera.
“Jenazah korban Covid-19 yang tidak diklaim oleh keluarga dapat dikremasi sesuai dengan peraturan karantina,” juru bicara De Livera mengatakan pada Rabu, menambahkan bahwa jenazah akan dikremasi pekan ini.
Lima jenazah telah dikremasi pada Rabu ini, kata kepolisian. Kebijakan tersebut ditentang oleh umat Islam, dengan 12 petisi yang diajukan oleh komunitas minoritas dan kelompok masyarakat sipil di Mahkamah Agung.
Tapi pengadilan tinggi menolak petisi minggu lalu, tanpa memberikan alasan mengapa petisi mereka ditolak. Rehab Mahamoor, asisten peneliti di Amnesty International, mengatakan kepada Al Jazeera dari Kolombo bahwa kremasi Muslim yang bertentangan dengan keyakinan agama mereka adalah bentuk “ketidakadilan”.
“Pedoman internasional dengan jelas menyatakan bahwa tubuh korban Covid-19 dapat dikuburkan atau dikremasi dan Sri Lanka akan menggunakan pandemi untuk semakin meminggirkan komunitas Muslim,” tambah Mahamoor.
Dewan Muslim Sri Lanka mengatakan mayoritas korban virus corona di negara itu adalah Muslim. Seorang juru bicara dewan menambahkan bahwa anggota komunitas takut mencari bantuan medis jika mereka dinyatakan positif Covid-19, karena mereka tidak ingin dikremasi.
“Sangat disayangkan jaksa agung telah mengambil keputusan sewenang-wenang ini… dalam banyak kasus keluarga dekat berada di bawah karantina dan bahkan tidak memiliki kesempatan untuk mengidentifikasi mayat-mayat ini,” kata Hilmy Ahamed, wakil presiden dewan kepada Al Jazeera dari Kolombo.
“Tidak ada postmortem yang dilakukan dan bisa menimbulkan komplikasi hukum,” tambahnya.
Organisasi Kerja Sama Islam bulan lalu mendesak Sri Lanka untuk mengizinkan umat Islam menguburkan anggota keluarga mereka “sesuai dengan keyakinan dan kewajiban agama mereka”.*