Hidayatullah.com—Raksasa platform media sosial populer TikTok telah memberlakukan larangan live streaming untuk pengguna di bawah usia 18 tahun mulai 23 November, lapor Arab News. Parangan tersebut menyusul laporan investigasi British Broadcasting Corporation (BBC) tentang kasus-kasus yang melibatkan anak-anak Suriah di kamp-kamp pengungsi yang menggunakan platform TikTok sebagai ruang untuk ‘meminta sedekah’.
Menurut laporan BBC, beberapa dari mereka berhasil mengumpulkan ‘sumbangan’ hingga 1.000 USD dalam satu jam streaming langsung. Namun, ketika pemilik akun ingin mengubah uangnya menjadi uang tunai, TikTok dikabarkan telah membebankan ‘pajak’ sebesar 70 persen dari total uang yang terkumpul.
TikTok mengatakan akan mengambil tindakan segera terhadap ‘pengemis yang mengeksploitasi’ platform tersebut. Ia juga menambahkan bahwa segala jenis konten yang terkait dengan penggalangan dana atau penggalangan dana tidak diperbolehkan di platformnya dan komisi yang diambil dari hadiah digital kurang dari 70 persen.
Lebih dari 30 akun yang menggunakan anak-anak untuk mengemis dilaporkan ke TikTok dan perusahaan tersebut bertindak untuk menghapus video tersebut. Namun, TikTok menginformasikan bahwa tidak ada pelanggaran konten yang terjadi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Konten jenis ini (donasi atau dana) tidak diperbolehkan di platform kami karena telah melanggar Pedoman Komunitas,” kata juru bicara TikTok. “Kami bekerja untuk memperkuat kebijakan global kami tentang pengemis eksploitatif, untuk memastikan bahwa tidak ada pengguna yang digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan hadiah selama streaming langsung,” katanya.*