Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Surat Pembaca

DPR Tidak Amanah, Apa Jadinya?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Desember 2011 08:46 8:46 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Desember 2011 08:46
Bagikan
Bagikan

SUDAH 66 tahun semenjak Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan kemerdekaan negara ini. Selama itu pula, Indonesia sudah mengalami bebagai perubahan sistem pemerintahan, amandemen UUD sebanyak empat kali, dan ribuan UU telah dibuat. Namun, masalah di negara ini tak kunjung selesai. Salah satunya adalah masalah KKN yang tak kunjung usai walaupun telah dibentuk KPK.

KKN merupakan warisan dari penjajahan pemerintahan Belanda di Indonesia, yang tanpa disadari telah mendarah daging pada rakyat Indonesia. Apalagi, pada sistem pemerintahan demokrasi saat ini merupakan suasana yang sangat subur untuk terjadinya hal tersebut.

KKN telah merambat ke setiap lembaga pemerintahan. Jarang sekali kita temukan seorang pemerintah yang tidak tersangkut kasus KKN. Akhir-akhir ini, yang menghebohkan adalah masalah jual-beli pasal yang dilakoni oleh para wakil rakyat kita. Dalam pembuatan sebuah UU, untuk menggoalkannya diperlukan sejumlah uang yang dibayarkn kepada para wakil rakyat kita yang tercinta ini.

“Trade off atau tukar-menukar UU memang terjadi. Ini dengan menggunakan kekuatan politik dan menukar dengan imbalan tertentu,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (Repulika, 18/11).

Salah satunya adalah pengesahan RUU SDA oleh DPR karena tuntutan dari Bank Dunia. RUU ini membenarkan privatisasi sumber daya air dan pengusaan air oleh swasta. Sebagai balasannya, Indonesia menerima pinjaman sebanyak 350 juta USD.

Baca Juga

22 Tahun Wahdah Eksis jadi Ormas
Harga Telur Melambung Tinggi, Bagaimana Islam Mengatasi?
Lemahnya Agama, Penyebab Munculnya Pergaulan Bebas
Uang Kripto sebagai ‘People Money’
Hari HAM Sedunia, Muslim Thailand Selatan Masih dalam Tekanan dan Diskriminasi

Dari sini dapat kita lihat betapa tak berdayanya para wakil kita dalam menghadapi para pemilik modal sehingga apa pun yang mereka inginkan dapat terkabulkan hanya dengan memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR.

Tindak para wakil rakyat yang seperti ini sangat merugikan rakyat Indonesia. Semua ini terjadi karena sistem demokrasi yang menjadi pilar ideologi kapitalisme, di mana hak membuat UU diserahkan kepada wakil rakyat. Wakil rakyat di sini juga manusia yang dipengaruhi oleh berbagai kepentingan, sehingga melahirkan UU yang sesuai dengan kepentingannya, bukan kepentingan rakyat.

Dalam sistem pemerintahan Islam, hak pembuat hukum hanyalah Allah SWT saja sebagai pencipta manusia. Dia tahu apa yang terbaik untuk ciptaannya, dan Dia pun takkan pernah mengambil manfaat dari ciptaan-Nya tersebut. Untuk menyelesaikan masalah ini, mari kita kembali ke peraturan yang telah ditetapkan Allah SWT, yaitu syariah Islam.

Atifa Rahmi
Wisma Annisa No.27 Rt 03/Rw01 Gerlong Girang, Bandung
[email protected]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Belajar Menakar Tindakan
Tulisan selanjutnya Zionis Berencana Bangun Kuil Di Bawah Gerbang Maghoribah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Surat Pembaca

Racun LGBT Makin Meluas, Jaga Ketahanan Keluarga Indonesia

28 Mei 2022 12:30
cerita
Surat Pembaca

Pentingnya Memilih Cerita Sebagai Hiburan

26 November 2021 13:37
Surat Pembaca

Tanggapan atas Pernyataan Bahwa Semua Agama itu Benar

22 September 2021 15:00
Surat Pembaca

Nasyid untuk Wahdah Islamiyah

8 September 2021 07:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?