Antara UU Pornogradi dan Degradasi Moral
INTERNET merupakan media untuk mencari informasi. Internet bagaikan makanan siap saji, tinggal mengetik apa yang diinginkan maka akan langsung muncul apa yang dicari. Ketika berbicara internet tidak terlepas dengan media serba guna dan praktis yaitu, handphone atau smartphone.
Kini internet dan handphone bukan hal yang tabu untuk dimiliki khalayak umum. Dari anak kecil hingga orang tua, tak lepas dari teknologi yang mendunia.
Alih-alih mengikuti zaman yang serba teknologi dan canggih atau hanya untuk pemuasan keinginan saja (hedonism). Lalu bagaimana dengan anak-anak yang masih cenderung bersifat mengadopsi dan mengimitasi apa yang dilihat dan didengar?
Dapat disadari bahwa ancaman terbesar pada anak-anak adalah pornografi yang kian membanjiri di dunia maya. Mudah sekali untuk mengakses situs-situs pornografi. Jika sudah seperti ini sebenarnya siapa yang seharusnya disalahkan?
Sejumlah kalangan berpendapat dengan adanya UU Pornografi sudah cukup untuk membatasi atau mencegah pornografi yang membanjir.
Padahal UU ini hanya yang berisikan larangan-larangan semata tanpa ada tindakan-tindakan yang nyata.
Hal ini sejalan dengan orang-orang yang berpendapat bahwa setiap orang berhak untuk diberikan kebebasan dalam bertindak atau bertingkah laku. Dengan semua itu, mungkin wajar saja ketika adanya pemerkosaan dan pencabulan karena disini diberikan kebebasan dalam bertindak dan bertingkah laku. Dam ditambah lagi, gaya hidup bebas terus digembor-gemborkan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
”Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra’:32)
Degradasi moral hanya bisa diatasi dengan menerapkan syariah Islam. Jika tidak, permasalahan seperti ini tidak bisa dipangkas dari akarnya.
Siti Mas Rini Andrianidewi Kusumastuti
Perum. Bukit permata blok C4 No.24 Rt.005/Rw004 Desa Cilame Kec. Ngamprah Kab.Bandung Barat