Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Surat Pembaca

Sikap JAT terhadap RUU Ormas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Januari 2012 09:37 9:37 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Januari 2012 09:37
Bagikan
Bagikan

MENCERMATI Rapat Dengar Pendapat Umum PANSUS RUU ORMAS DPR RI maka Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) sebagai sebuah jamaah yang memiliki komitmen dan kepedulian pada permasalahan keumatan kami sampaikan hal sebagai berikut:

Tidak bisa dipungkiri bahwa republik ini berdiri berawal dari sebuah ormas yang bernama Serikat Dagang Islam yang digagas oleh KH Saman Hudi pada tahun 1905 beliau membawa nama Islam dibelakang nama organisasinnya karena hanya Islamlah yang bisa menyatukan nusantara, kehadiran SDI benar-benar menjadi solusi cerdas pada saat itu karena rakyat indonesia mengalami keterpurukan ekononi dan jiwa rusak sebagai akibat penjajah kerajaan protestan belanda menerapkan “cultuurstelsel” (sistem politik tanam paksa 1830-1919) dan ajaran Islam-lah menjadikan penawar utama (obat) yang dapat menghilangkan sifat lemah (dhoif), malas dan rendah diri dan menimbulkan semangat (ghiroh untuk bangkit dan melawan penjajah Kerajaan Protestan Belanda. SDI bukan sekedar organisasi dagang atau Comercial Chamber (kamar dagang) yang hanya memberi keuntungan (profit) pada anggotanya, tapi SDI bertujuan mengangkat martabat Islam dan muslimin yang sengsara akibat penjajahan sekaligus sebagai wadah dalam menghadapi diskriminasi peniuagaan cina yang telah mendapat hak istimewa dari penjajah sungguh sebuah rapid respone terhadap sebuah imprealisme modern kata Mansyur Suryanegara,(API Sejarah,jilid I hal 350).

Cita dan semangat melawan imprealisme itu kemudian dilanjutkan oleh SI yang berdiri setahun kemudian 1906 dan kemudian menjadi fenomenal setelah bergabungnya Haji Oemar Syahid Cokroaminoto pada tahun 1912 dan bentuk perlawanan secara politis pada penjajah yang dikenal dengan non-kooperasi dengan apa yang dikenal dengan sikap hijrah SI. Dan hanya dengan sikap anti penjajahan-lah semangat kemerdekaan itu bisa mewujud.

Peran ormas-pun tidak terhenti hingga kemerdekaan dan terus berjalan hingga saat ini, bisa dibuktikan ternyata dalam banyak hal ormas lebih mampu memberikan solusi riil pada permasalahan-permasalahan agama, sosial, ekonomi, pendidikan, budaya yang dirasakan oleh masyarakat daripada pemerintaan yang cenderung politis dan hanya sekedar pencitraan belaka,bahkan tingkat partisipasi dan kepercayaan masyarakat pada pemerintah cenderung melemah akibat kebijakan sosial, politik dan ekonomi yang berpihak pada pemodal bukan pada rakyat, ditambah lagi dalam kasus penegakan hukum dan korupsi yang semakin menyeret negeri ini pada lubang kehancuran.

RUU Ormas yang hendak digagas oleh pemerintah tak lain hanya mengkebiri peran aktif Ormas untuk membantu masyarakat mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi tetapi merupakan pengekangan hak azasi manusia untuk berkumpul dan berserikat, pemerintah seharusnya berterima kasih pada ormas yang selama ini dengan tulus dan ikhlash bekerja memperbaiki moral dan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menjadi tugas dan kewajiban pemerintah dan tidak menjadikan ormas sebagai ancaman bagi pemerintah. Apalagi kemudian dalam RUU Ormas memaksakan Pancasila sebagai azas tiap ormas.

Baca Juga

22 Tahun Wahdah Eksis jadi Ormas
Harga Telur Melambung Tinggi, Bagaimana Islam Mengatasi?
Lemahnya Agama, Penyebab Munculnya Pergaulan Bebas
Uang Kripto sebagai ‘People Money’
Hari HAM Sedunia, Muslim Thailand Selatan Masih dalam Tekanan dan Diskriminasi

Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( RUU pasal 2)

Ini jelas upaya pengkebirian hak asasi kebebasan berserikat, apalagi sebagai muslim kita diwajibkan untuk berjamaah atas dasar aqidah Islam bukan yang lainnya artinya asas apapun selain akidah Islam, itu artinya atas dasar ashabiyyah dan dilarang oleh Islam. Dan jika kemudian dengan RUU Ormas ini mewajibkan menggunakan Pancasila pada tiap ormas, jelas sebuah pelanggaran syariat Islam.

Ormas dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila (Ayat :4 bab Larangan).

Pasal ini rancu dan menyesatkan karena sejak kapan pancasila berubah menjadi ideologi atau agama sehingga memiliki ajaran atau paham? Dan jika ini dipaksakan maka jelas bertentangan dengan Syariat Islam maka kami dengan tegas menolak produk UU apapun yang tidak berdasarkan syariat Islam.

Sistem Demokrasi di Indonesia meletakkan DPR sebagai bagian dari pembuat undang undang dan pembuat undang undang sejatinya mengambil hak Allah sebagai pembuat hukum oleh karena itu haram atas anda (anggota dewan) untuk membuat hukum dengan apa selain yang telah ditetapkan oleh Allah, akan tetapi jika anda paksakan membuat UU yang bertentangaan bahkan menghinakan syariat maka anda bukan lagi sebagai anggota dewan yang terhormat tetapi anda anggota dewan yang terlaknat.

Dan hanya dengan syareat Islam kemulyaan bisa diraih dan selain Islam pasti membawa pada kebinasaan dan bencana.

Wallahu A’lam bish Showab

Jakarta , Rabiul Awwal 1433 H / Januari 2012 M

Son hadi
Juru Bicara JAT Jamaah Anshorut Tauhid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Irman Gusman: Wacana Peradaban Islam Perlu Terus Digulirkan
Tulisan selanjutnya Parlemen UEA Sebut Indonesia Kebanggaan OKI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Surat Pembaca

Racun LGBT Makin Meluas, Jaga Ketahanan Keluarga Indonesia

28 Mei 2022 12:30
cerita
Surat Pembaca

Pentingnya Memilih Cerita Sebagai Hiburan

26 November 2021 13:37
Surat Pembaca

Tanggapan atas Pernyataan Bahwa Semua Agama itu Benar

22 September 2021 15:00
Surat Pembaca

Nasyid untuk Wahdah Islamiyah

8 September 2021 07:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?