MENCERMATI Rapat Dengar Pendapat Umum PANSUS RUU ORMAS DPR RI maka Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) sebagai sebuah jamaah yang memiliki komitmen dan kepedulian pada permasalahan keumatan kami sampaikan hal sebagai berikut:
Tidak bisa dipungkiri bahwa republik ini berdiri berawal dari sebuah ormas yang bernama Serikat Dagang Islam yang digagas oleh KH Saman Hudi pada tahun 1905 beliau membawa nama Islam dibelakang nama organisasinnya karena hanya Islamlah yang bisa menyatukan nusantara, kehadiran SDI benar-benar menjadi solusi cerdas pada saat itu karena rakyat indonesia mengalami keterpurukan ekononi dan jiwa rusak sebagai akibat penjajah kerajaan protestan belanda menerapkan “cultuurstelsel” (sistem politik tanam paksa 1830-1919) dan ajaran Islam-lah menjadikan penawar utama (obat) yang dapat menghilangkan sifat lemah (dhoif), malas dan rendah diri dan menimbulkan semangat (ghiroh untuk bangkit dan melawan penjajah Kerajaan Protestan Belanda. SDI bukan sekedar organisasi dagang atau Comercial Chamber (kamar dagang) yang hanya memberi keuntungan (profit) pada anggotanya, tapi SDI bertujuan mengangkat martabat Islam dan muslimin yang sengsara akibat penjajahan sekaligus sebagai wadah dalam menghadapi diskriminasi peniuagaan cina yang telah mendapat hak istimewa dari penjajah sungguh sebuah rapid respone terhadap sebuah imprealisme modern kata Mansyur Suryanegara,(API Sejarah,jilid I hal 350).
Cita dan semangat melawan imprealisme itu kemudian dilanjutkan oleh SI yang berdiri setahun kemudian 1906 dan kemudian menjadi fenomenal setelah bergabungnya Haji Oemar Syahid Cokroaminoto pada tahun 1912 dan bentuk perlawanan secara politis pada penjajah yang dikenal dengan non-kooperasi dengan apa yang dikenal dengan sikap hijrah SI. Dan hanya dengan sikap anti penjajahan-lah semangat kemerdekaan itu bisa mewujud.
Peran ormas-pun tidak terhenti hingga kemerdekaan dan terus berjalan hingga saat ini, bisa dibuktikan ternyata dalam banyak hal ormas lebih mampu memberikan solusi riil pada permasalahan-permasalahan agama, sosial, ekonomi, pendidikan, budaya yang dirasakan oleh masyarakat daripada pemerintaan yang cenderung politis dan hanya sekedar pencitraan belaka,bahkan tingkat partisipasi dan kepercayaan masyarakat pada pemerintah cenderung melemah akibat kebijakan sosial, politik dan ekonomi yang berpihak pada pemodal bukan pada rakyat, ditambah lagi dalam kasus penegakan hukum dan korupsi yang semakin menyeret negeri ini pada lubang kehancuran.
RUU Ormas yang hendak digagas oleh pemerintah tak lain hanya mengkebiri peran aktif Ormas untuk membantu masyarakat mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi tetapi merupakan pengekangan hak azasi manusia untuk berkumpul dan berserikat, pemerintah seharusnya berterima kasih pada ormas yang selama ini dengan tulus dan ikhlash bekerja memperbaiki moral dan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menjadi tugas dan kewajiban pemerintah dan tidak menjadikan ormas sebagai ancaman bagi pemerintah. Apalagi kemudian dalam RUU Ormas memaksakan Pancasila sebagai azas tiap ormas.
Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( RUU pasal 2)
Ini jelas upaya pengkebirian hak asasi kebebasan berserikat, apalagi sebagai muslim kita diwajibkan untuk berjamaah atas dasar aqidah Islam bukan yang lainnya artinya asas apapun selain akidah Islam, itu artinya atas dasar ashabiyyah dan dilarang oleh Islam. Dan jika kemudian dengan RUU Ormas ini mewajibkan menggunakan Pancasila pada tiap ormas, jelas sebuah pelanggaran syariat Islam.
Ormas dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila (Ayat :4 bab Larangan).
Pasal ini rancu dan menyesatkan karena sejak kapan pancasila berubah menjadi ideologi atau agama sehingga memiliki ajaran atau paham? Dan jika ini dipaksakan maka jelas bertentangan dengan Syariat Islam maka kami dengan tegas menolak produk UU apapun yang tidak berdasarkan syariat Islam.
Sistem Demokrasi di Indonesia meletakkan DPR sebagai bagian dari pembuat undang undang dan pembuat undang undang sejatinya mengambil hak Allah sebagai pembuat hukum oleh karena itu haram atas anda (anggota dewan) untuk membuat hukum dengan apa selain yang telah ditetapkan oleh Allah, akan tetapi jika anda paksakan membuat UU yang bertentangaan bahkan menghinakan syariat maka anda bukan lagi sebagai anggota dewan yang terhormat tetapi anda anggota dewan yang terlaknat.
Dan hanya dengan syareat Islam kemulyaan bisa diraih dan selain Islam pasti membawa pada kebinasaan dan bencana.
Wallahu A’lam bish Showab
Jakarta , Rabiul Awwal 1433 H / Januari 2012 M
Son hadi
Juru Bicara JAT Jamaah Anshorut Tauhid