Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Hidcompedia

Kebebasan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Oktober 2015 07:49 7:49 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Oktober 2015 07:45
Bagikan
Bagikan

BELAKANGAN ini kata ‘kebebasan’ menempati rating tertinggi dalam kamus kehidupan manusia. Dengan daya menarik yang dipunyai, di mana-mana jamak orang meneriakkan yel-yel kebebasan (freedom) dan kemerdekaan (liberty/liberal).

Entah apa sebenarnya yang mereka inginkan dari slogan tersebut. Tapi nyatanya sejumlah media mainstream yang notabene sekular tak pernah sepi dari propaganda kebebasan dan kemerdekaan itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Offline 1.5, kata ‘kebebasan’ artinya kemerdekaan. Sedang kata ‘bebas’ berarti: lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat dengan leluasa). Ia juga bisa dimaknai tidak terikat atau terbatas oleh aturan. Bebas juga bisa diartikan merdeka (tidak dijajah, diperintah, atau tidak dipengaruhi oleh negara lain atau kekuasaan asing).

Meminjam istilah Dr Syamsuddin Arif, para pengusung kebebasan itu lalu menyandarkan alasan mereka pada sebuah konsensus yang merujuk kepada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau yang lebih populer dengan sebutan Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka berkilah, dengan kebebasan yang terjamin sebagai hak asasi tersebut, berarti setiap individu punya kemerdekaan dan kebebasan “dari” dan “untuk” melakukan sesuatu (Baca: Islam Versus Kebebasan/Liberalisme, Jakarta: Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, 2000.

Berdasar keterangan di atas yang ditambah dengan hegemoni Barat yang makin menggurita, tak jarang menjadikan sebagian umat Islam keliru memahami kebebasan tersebut. Yaitu menjadikan manusia sebagai sumber nilai serta ukuran kebenaran dan kebaikan. Parahnya, di saat yang sama pemahaman sekular tersebut sekaligus menegasikan agama dari ranah publik. Kebebasan menurut Barat adalah kebebasan yang tak terikat oleh aturan agama. Sebab agama bagi mereka, hanyalah mengikat dan mamasung ‘kreatifitas” hidup mereka.
Lebih jauh mereka berkata, batasan kebebasan tersebut bersifat relatif, tergantung pada penafsiran individu dalam memahami kebebasan yang dimaksud. Bahkan dalam tataran praktis, kebebasan itu berwujud kesepakatan (konsensus) publik semata. Akibatnya, ibarat bola liar, makna kebebasan tersebut kian menggelinding tanpa arah dan batasan yang memagari. Ia makin menjadi-jadi dengan dalih asalkan orang lain dan publik tidak terganggu oleh perbuatan mereka.

Berbeda dengan Barat, kebebasan dalam agama Islam adalah kebebasan yang bertolak dari nilai-nilai agama sebagai panduan hidup manusia. Kebebasan hakiki adalah kebebasan yang kelak mengantar pelakunya kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat. Kebebasan yang benar adalah kebebasan yang berselaras dengan iman, ilmu, dan adab sebagai pondasi perilaku seorang beriman.

Baca Juga

Makna Ijma’ dan Fatwa dalam Hukum Islam: Asal Kata, Definisi, dan Fungsinya
Makna “Dzalim”  
Makna “Bid’ah” dalam Pemahaman Keagamaan
Ribath di Jalan Jihad
Dua Kalimah Syahadat

Bagi seorang Muslim, puncak penghambaan seorang hamba adalah ketika ia menyatakan ketidakberdayaan dirinya di hadapan kuasa Allah Subhanahu wa Ta’ala (Swt). Semakin ia mempermalukan dirinya yang hina, justru mengantar pemilik jiwa tersebut kian mulia di sisi Allah.

Demikian halnya ketika bicara konsep kebebasan manusia. Ia dikatakan sosok yang merdeka ketika berhasil memastikan dirinya melebur tanpa syarat dalam garis aturann Allah dan Rasul-Nya.

Syed Muhammad Naquib al-Attas mengatakan, makna ‘kebebasan’ lebih tepatnya terdapat dalam konsep ikhtiyar yang merupakan tindakan untuk terbebas dari keburukan dan bukan terletak dalam terminologi hurriyyah (kebebasan) yang merupakan kondisi bebas dan lepas begitu saja (Syed Muhammad Naquib Al-Attas, Prolegomena To The Metaphysics of Islam, Kuala Lumpur: Prospecta, 1995).

Terkait dengan ikhtiar, seorang Muslim diminta membuat pilihan antara yang baik atau yang buruk. Kata ‘ikhtiar’ sendiri masih seakar kata dengan ‘khair’ yang berarti baik. Hal ini menyiratkan pesan, kebebasan untuk memilih tersebut harus sejalan dengan kebaikan. Sedang dalam agama Islam, kebaikan itu berasal dari apa yang telah diajarkan oleh al-Qur’an, Sunnah, Ijma (konsensus) ulama, sesuai dengan pemahaman orang-orang shaleh terdahulu.

Kebebasan yang benar niscaya berujung kepada kemuliaan seorang hamba yang berparameter kepada takwa dan amal shaleh. Kebebasan yang hakiki adalah kebebasan yang menjadikan pelakunya sebagai sosok pribadi yang adil dan beradab. Bukan sebaliknya, malah mengantar kepada keburukan (sayyi`ah) dan kebobrokan (dzhulm) yang kian merajalela di tengah masyarakat.*/Masykur Abu Jaulah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:freedomkebebasan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tahun Baru dengan Berlapang Dada
Tulisan selanjutnya Muslim Kanada Bantu Warga Lokal Kumpulkan Mantel untuk Penduduk

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Hidcompedia

Hisab, Muhasabah dan Yaumul Hisab

14 Maret 2024 03:25
Hidcompedia

Asal Usul Kata “Tarhib Ramadhan”

13 Maret 2024 00:30
Hidcompedia

Istilah Makar dalam Al-Quran

1 Maret 2024 14:00
Hidcompedia

Sarir dan Rahasia Ranjang

26 Januari 2024 11:09
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?