Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Hidcompedia

Asy Syirkah

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 10 Januari 2023 13:54 1:54 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 10 Januari 2023 11:42
Bagikan
Bagikan

Esensinya kemitraan (Asy-syirkah) didasarkan pada keinginan mencari keuntungan bersama, diwujudkan dengan akad (kontrak) yang disepakati dengan pertimbangan mashlahah

Hidayatullah.com | ASY-SYIRKAH  (kemitrausahaan), adalah sesuatu yang lazim dilakukan oleh para pelaku bisnis. Esensinya semua pola kemitraan itu didasarkan pada keinginan untuk mencari keuntungan bersama, yang oleh karenanya selalu diwujudkan dengan akad (kontrak) yang disepakati dengan pertimbangan mashlahah dan mengantisipasi terjadinya zhulm (kezaliman).

Berdasarkan hadis-hadis Nabi ﷺ

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا

“Dari Abu Hurairah r.a.katanya: Rasulullah ﷺ pernah bersabda Allah telah berfirman: “Aku menemani dua orang yang bermitrausaha selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati yang lain. Bila salah seorang berkhianat, maka Aku akan keluar dari kemitrausahaan mereka.”(HR: Abu Dawud dari Abu Hurairah, Subûl al-Salâm, Hadis Nomor: 902)

Baca Juga

Makna Ijma’ dan Fatwa dalam Hukum Islam: Asal Kata, Definisi, dan Fungsinya
Makna “Dzalim”  
Makna “Bid’ah” dalam Pemahaman Keagamaan
Ribath di Jalan Jihad
Dua Kalimah Syahadat

Penjelasan dan Istinbath Hukum

Secara bahasa syirkah  atau musyarakah berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam istilah fikih syirkah  adalah suatu akad antara dua orang atau lebih untuk bermitrausaha modal dan bersekutu dalam keuntungan.

Jenis-jenis Syirkah

Pada prinsipnya syirkah  itu ada dua macam yaitu Syirkah  Amlâk (kepemilikan) dan Syirkah  ‘Uqûd (terjadi karena kontrak).

Syirkah  Amlâk (kepemilikan) ini ada dua macam yaitu ikhtiyâri dan jabbâri. Ikhtiyâri terjadi karena karena kehendak dua orang atau lebih untuk bermitrausaha sedangkan jabbâri terjadi karena kedua orang atau lebih tidak dapat mengelak untuk bermitrausaha, misalnya dalam pewarisan.

Sedangkan Syirkah  ‘Uqûd adalah kemitrausahaan yang terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih untuk bermitrausaha modal, kerja atau keahlian dan jika kemitrausahaannya itu menghasilkan untung, maka hal itu akan dibagi bersama menurut saham dan kesepakatan masing-masing.

Syirkah  ‘Uqûd ini memiliki banyak variasi yaitu Syirkah  ‘Inân, Mufâwadhah, Abdân, Wujûh dan Mudhârabah.

Rukun Syirkah

Menurut Madzhab Hanafi hanya ada dua rukun dalam syirkah  yaitu Ijâb dan Qabûl.

1. Syirkah  ‘Inan

‘Inan artinya sama dalam menyetorkan atau menawarkan modal. Syirkah  ‘Inan merupakan suatu akad di mana dua orang atau lebih bermitrausaha dalam modal dan sama-sama memperdagangkannya dan bersekutu dalam keuntungan.

Hukum jenis syirkah  ini merupakan titik kesepakatan di kalangan para faqih. Demikan juga syirkah  ini merupakan bentuk syirkah  yang paling banyak dipraktikkan kaum Muslimin di sepanjang sejarahnya.

Hal ini disebabkan karena bentuk kemitrausahaan ini lebih mudah dan praktis karena tidak mensyaratkan persamaan modal dan pekerjaan. Salah satu dari mitra dapat memiliki modal yang lebih tinggi dari pada mitra yang lain.

Begitu pula salah satu pihak dapat menjalankan perniagaan sementara yang lain tidak ikut serta. Pembagian keuntungan pun dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan mereka bahkan diperbolehkan salah seorang dari mitra memiliki keuntungan lebih tinggi sekiranya ia memang lebih memiliki keahlian dan keuletan dari yang lain.

Adapun kerugian harus dibagi menurut perbandingan saham yang dimiliki oleh masing-masing mitra.

2. Syirkah  Mufawadhah

Mufawadhah artinya sama-sama. Syirkah  ini dinamakan syirkah  mufawadhah karena modal yang disetor para mitra dan usaha fisik yang dilakukan mereka sama atau proporsional.

Jadi syirkah  mufawadhah merupakan suatu bentuk akad dari beberapa orang yang menyetorkan modal dan usaha fisik yang sama. Masing-masing mitra saling menaggung satu dengan lainnya dalam hak dan kewajiban.

Dalam syirkah  ini tidak diperbolehkan satu mitra memiliki modal dan keuntungan yang lebih tinggi dari para mitra lainnya. Yang perlu diperhatian dalam syirkah  ini adalah persamaan dalam segala hal di antara masing-masing mitra.

3. Syirkah  Wujuh

Syirkah  ini dibentuk tanpa modal dari para mitra. Mereka hanya bermodalkan nama baik yang diraihnya karena kepribadiannya dan kejujurannya dalam berniaga.

Syirkah  ini terbentuk manakala ada dua orang atau lebih yang memiliki reputasi yang baik dalam bisnis memesan suatu barang untuk dibeli dengan kredit (tangguh) dan kemudian menjualnya dengan kontan. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini kemudian dibagi menurut persyaratan yang telah disepakati antara mereka.

4. Syirkah  Abdan (A’mal)

Syirkah  ini dibentuk oleh beberapa orang dengan modal profesi dan keahlian masing-masing. Profesi dan keahlian ini bisa sama dan bisa juga berbeda. Misalnya satu pihak tukang cukur dan pihak lainnya tukang jahit.

Mereka menyewa satu tempat untuk perniagaannya dan bila mendapatkan keuntungan dibagi menurut kesepakatan di antara mereka. Syirkah  ini dinamakan juga dengan syirkah  shanâ’i atau taqâbul.

Syarat-syarat Umum Syirkah

1. Jenis usaha fisik yang dilakukan dalam syirkah  ini harus dapat diwakilkan kepada orang lain. Hal ini penting karena dalam kenyataan, sering kali satu mitra mewakili perusahaan untuk melakukan dealing dengan perusahaan lain. Jika syarat ini tidak ada dalam jenis usaha, maka akan sulit menjalankan perusahaan dengan gesit.

2.   Keuntungan yang didapat nanti dari hasil usaha harus diketahui dengan jelas. Masing-masing mitra harus mengetahui saham keuntungannya seperti 10 % atau 20 %, misalnya.

3.   Keuntungan harus disebar kepada semua mitra.

Syarat-syarat Khusus

  1. Modal yang disetor harus berupa barang yang dihadirkan. Tidak diperbolehkan modal masih berupa utang atau uang yang tidak dapat dihadirkan ketika akad atau beli. Tidak disyaratkan modal yang disetor oleh para mitra itu dicampur satu sama lain. Karena syirkah  ini dapat diwujudkan dengan akad dan bukan dengan modal.
  2. Modal harus berupa uang kontan. Tidak diperbolehkan modal dalam bentuk harta yang tidak bergerak atau barang. Karena barang-barang ini tidak dapat dijadikan ukuran sehingga akan menimbulkan persengketaan di kemudian hari karena keuntungan yang dihasilkannya juga menjadi tidak jelas proporsinya dengan modal yang disetor akibat sulitnya dinilai.

Persoalan Syirkah ‘Inan

  1. Persyaratan kerja fisik. Dalam Syirkah  ‘Inan dibolehkan masing-masing mitra untuk menyepakati persyaratan bahwa masing-masing harus ikut kerja atau salah satu saja yang bekerja.
  2. Pembagian keuntungan. Keuntungan yang diraih bisa dibagi sama rata atau ada yang lebih tinggi. Sedangkan kerugian yang terjadi harus dibagi menurut kadar saham yang disetor oleh masing-masing mitra.
  3. Hilangnya modal syirkah . Jika modal syirkah  ini hancur sebagian atau seluruhnya sebelum pembelian dan sebelum dicampur, maka syirkah  ini menjadi batal.
  4. Menjalankan modal syirkah . Masing-masing mitra berhak untuk menjalankan modal perusahaan karena keduanya telah sepakat untuk bermitrausaha sehingga menimbulkan pengertian sudah ada izin dari masing-masing untuk menjalankan perusahaannya. Ini juga disebabkan karena syirkah  pada hakikatnya mengandung pengertian perwakilan sehingga masing-masing pihak bisa saling mewakilkan dan/atau mewakili.

Pada dasarnya asy–Syirkah  (kemitrausahaan) adalah perbuatan yang “mubâh”, selaras dengan kaedah yang disepakati oleh para ulama mengenai masalah mu’amalah. Tetapi, karena adanya anjuran dari Rasulullah s.a.w. dan juga artipentingnya dalam dunia bisnis dalam rangka memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi para pelaku bisnis dan masyarakat, maka para ulama memandang bahwa asy–Syirkah  (kemitrausahaan) ini dapat dipandang sebagai sesuatu yang benilai “sunnah”. Dan bahkan, dalam situasi dan kondisi tertentu, di mana asy-Syirkah  (kemitrausahaan) ini menjadi sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan dalam rangka memperoleh sesuatu yang “wajib” atau menghilangkan sesuatu yang “haram” dalam dunia perniagaan, pada saat tertentu asy–Syirkah  (kemitrausahaan)ini bisa dipandang sebagai sesuatu yang benilai “wajib”.

Sementara itu, ketika terjadi pengkhianatan oleh salah satu dari pelaku asy–Syirkah  (kemitrausahaan) yang berpotensi atau bahkan berakibat adanya zhulm (kezaliman), yang antara lain “terjadinya” kerugian pada salah satu pihak yang bermitra, maka hukum mubâhnya bisa berubah menjadi “makruh” atau bahkan “haram”.

Cara berpikir yang bertama yang mengandaikan hukum mubahnya asy–Syirkah  (kemitrausahaan) berdasarkan teks hadis tersebut di atas disebut dengan “ijtihâd bayâni”, sedang cara berpikir yang kedua (yang pada akhirnya mengubah pandangan mengenai status mubahnya asy–Syirkah  menjadi berstatus hukum berbeda) seperti inilah yang sering dikatakan oleh para ulama fikih dengan sebutan “ijtihâd ta’lîli”, yaitu berpikir dengan dengan mendasarkan pada ‘illah”.*/Muhsin Haryanto, pengajar di FAI-UMY dan STIKES ‘Aisyiyah Yogyakarta


Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:asy syirkahdalil syirkahmacam syirkahsyirkahsyirkah inansyirkah wujuh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Akui Bunuh 25 Warga, Afghanistan Sebut Pangeran Harry ‘Penjahat Perang’
Tulisan selanjutnya Wan Azizah Mengunjungi Masjid Istiqlal di Jakarta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Hidcompedia

Hisab, Muhasabah dan Yaumul Hisab

14 Maret 2024 03:25
Hidcompedia

Asal Usul Kata “Tarhib Ramadhan”

13 Maret 2024 00:30
Hidcompedia

Istilah Makar dalam Al-Quran

1 Maret 2024 14:00
Hidcompedia

Sarir dan Rahasia Ranjang

26 Januari 2024 11:09
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?