Hidayatullah.com—Presiden Amerika Serikat Barack Obama secara resmi melonggarkan sanksi perdagangan atas negara Myanmar.
Dilansir BBC Jumat (7/10/2016), Obama mengeluarkan surat perintahnya beberapa pekan sesudah bertemu dengan Aung San Suu Kyi, pemimpin de facto Myanmar alias Burma.
Negara itu dijatuhi sanksi sejak 1989 terkait dengan pelanggaran-pelanggaran HAM oleh penguasanya.
Namun, sementara banyak perusahaan yang akan menikmati tarif rendah dengan adanya keputusan itu, sejumlah sanksi masih akan tetap diberlakukan.
Sanksi masih akan menjerat sedikitnya 100 perusahaan dan individu yang memiliki kaitan dengan junta militer penguasa di Myanmar sebelumnya. Demikian pula yang berkaitan dengan perdagangan batu mulia jade (giok) dan rubi.
Myanmar diperintah oleh junta militer dari tahun 11962 hingga 2011.
Suu Kyi, tokoh oposisi terbesar yang ditempatkan dalam tahanan rumah selama 15 tahun, memimpin partainya Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) memenangi pemilu November 2015. Pemilu itu merupakan yang pertama dilakukan secara terbuka di Myanmar sejak militer tidak lagi berkuasa. Meskipun partainya memenangi pemilu, Suu Kyi masih terlarang menjadi pemimpin negara itu, sehingga dibuatlah jabatan khusus “penasihat negara” yang dianggap setara dengan jabatan dan fungsi perdana menteri.*