Hidayatullah.com– Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, berpendapat, masyarakat perlu memberi kesempatan kepolisian menindaklanjuti proses hukum atas tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Yusril ingin semua orang mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil, dan beradab.
Yusril meminta kesampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang menurutnya kerapkali membuat kehilangan kejernihan berpikir secara objektif.
Komisi III Berharap, Ahok Tersangka bukan Siasat Antisipasi Demo
“Akhirnya, kalau kasus Ahok ini lanjut sampai ke pengadilan, maka pengadilanlah nanti yang akan memutuskan Ahok bersalah atau tidak,” terangnya dalam keterangan persnya kepada kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA), di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Ia mengatakan, selama proses penegakan hukum berlangsung, maka asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
“Seseorang baru dinyatakan bersalah jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Pakar Hukum: Pihak Pelapor Harus Terus Awasi Penyidikan Kasus Ahok
Diperlukan Kesabaran dan Kedewasaan
Proses penegakan hukum memang panjang dan berliku, karena itu sebagaimana halnya demokrasi, jelasnya, diperlukan kesabaran dan kedewasaan.
Yusril yakin, bagian terbesar umat Islam Indonesia menghendaki cara-cara demokratis dan menempuh jalur hukum, dalam menyelesaikan kasus penistaan agama itu.
Kecewa Tersangka Ahok tak Ditahan, Netizen Suarakan #PenjarakanAhok
“Lain halnya kalau kita menggunakan cara-cara revolusioner di luar hukum dan konstitusi.
Hasilnya bisa cepat. Namun, sebagaimana kebanyakan revolusi, ujung-ujungnya bukan hukum dan demokrasi yang ditegakkan, yang tegak justru adalah kediktatoran,” pungkasnya.* Nizar Malisy/INA