Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

LPPOM MUI Cermati Klaim “100 Persen Halal”

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 30 Januari 2017 13:11 1:11 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 30 Januari 2017 13:11
Bagikan
[Ilustrasi] Label Halal MUI pada suatu produk.
Bagikan

Hidayatullah.com– Jika diperhatikan secara lebih cermat, ada beberapa pengusaha kuliner, terutama warung-warung makan, termasuk pada kemasan produk pangan, yang mencantumkan klaim dengan pernyataan “100 persen halal”.

Jelas klaim dan pernyataan itu sangat berlebihan, bahkan bisa jadi keliru. Sebab, dalam ketentuan syariah, disebutkan: Al-halalalu bayyinun, wal-haraamu bayyinun”.

Yang halal itu merupakan ketetapan hukum yang jelas, dan sebaliknya, yang haram telah pula jelas.

Demikian dikemukakan Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir Muti Arintawati, Msi di Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.

28 Tahun LPPOM MUI, Proses Sertifikasi Halalnya Diadopsi Banyak Negara Lain

“Klaim atau pernyataan dan persepsi semacam itu jelas keliru, dan karenanya tentu harus diluruskan,” ujarnya dalam kata pengantarnya pada pembukaan Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) di fasilitas pelatihan LPPOM MUI, Global Halal Center Bogor.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Sebabnya, jelas Muti, kalau suatu produk tercampur dengan yang haram, sekecil apapun, maka ia menjadi terkontaminasi dengan yang haram. Hukumnya pun menjadi haram pula.

“Jadi tidak bisa dinyatakan bahwa suatu produk itu 90 persen atau bahkan 99 persen halal karena bercampur atau sekadar tercampur dengan yang haram, walaupun sangat sedikit,” tuturnya menandaskan.

Kesadaran Perusahaan Asing Terapkan Sistem Jaminan Halal

Contohnya Khamar dan Rhum

Muti menjelaskan panjang lebar. Sebagai contoh adalah penggunaan khamar dalam produk kue. Misalnya khamar sebagai rhum, salah satu bahan tambahan dalam membuat kue Black Forest.

Flavor (perisa) rhum memang merupakan ciri khas Black Forest. Ada aroma harum yang menusuk hidung dan rasa yang agak dingin.

Dalam kaidah syariah disebutkan, hukum asal mengonsumsi atau menggunakan khamar seperti bir, arak, dan rhum, haram hukumnya. Selain itu khamar juga dihukumi najis.

Dan karenanya, masih terangnya, membuat flavor dengan aroma khamar, hukumnya pun haram. Sekalipun tak ada kandungan khamar di dalamnya. Apalagi flavor rhum ternyata masih menggunakan khamar atau alkohol sebagai pelarut.

Contoh berikutnya yang diungkapkan adalah kue sus yang menggunakan fla, yang di antara bahannya memakai rhum. Jadi dalam tinjauan Fiqhiyyah, produk itu selain haram juga bernajis. Maka jelas harus dihindarkan.

“Oleh karena itu, maka jelas produk-produk konsumsi juga perlu diteliti dari sisi kehalalan dan kesuciannya. Agar umat Muslim yang menggunakannya dapat terhindar dari bahan najis yang diharamkan dalam agama,” tegas pimpinan LPPOM MUI ini.

Konsep Halalan Thoyyiban Dapat Perpanjang Umur

Tidak Boleh Ada Intifa’

Ditambahkan, para ulama di Komisi Fatwa (KF) MUI telah menetapkan fatwa, tidak boleh ada Intifa’ atau pemanfaatan bahan dari khamar dalam proses produksi dan pengolahan produk pangan, obat-obatan, maupun kosmetika.

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, jelasnya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan minuman yang dalam jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam darinya pun haram.” [HR Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi].

Maka proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI dan penetapan fatwa halal oleh KF MUI, terangnya, merupakan satu usaha untuk memastikan bahan-bahan dan proses yang dilakukan dalam produksi pangan, obat-obatan, dan kosmetika, benar-benar tidak mengandung unsur yang haram maupun bernajis menurut kaidah syariah.

Sedangkan bagi pihak perusahaan, landasan untuk menjamin produksi yang halal ini, menurutnya lagi, adalah dengan memahami dan mengimplementasikan SJH yang konsisten.

Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia [1]

Upaya Menjamin Produksi Halal

Dengan demikian, imbuhnya, SJH dengan pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI merupakan bagian dari upaya menjamin produksi halal yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Pelatihan SJH ini merupakan agenda rutin LPPOM MUI dalam upaya sosialisasi maupun edukasi halal, terutama bagi para stakeholder.

Pelatihan tersebut dilangsungkan pada 24-25 Januari 2017, diikuti 40 peserta dari kalangan perusahaan yang telah mendapat Sertifikat Halal maupun yang akan mengajukan proses sertifikasi halal.

UU Jaminan Produk Halal Bukti Kepedulian Negara Melindungi Umat

Para peserta itu beragam latar-belakang posisi dan jabatan di perusahaan masing-masing; Quality Control, Quality Assurance, Supervisor, Manajer, bahkan juga dari tingkat manajemen.

Selain dari perusahaan yang menghasilkan produk konsumsi, pelatihan juga diikuti oleh beberapa utusan konsultan industri terkait pangan dan lain-lain.

Materi pelatihan diberikan dalam bentuk teori maupun praktik oleh para tenaga ahli LPPOM MUI yang telah berpengalaman. Demikian lansir halalmui.org.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:100 persen halalFatwa MUIhalal-haraminfo halalketentuan syariahKhamarKomisi Fatwa MUIkosmetikaLPPOM MUImakanan halalmakanan haramMuti Arintawatiobat-obatanpanganPelatihan Sistem Jaminan Halalproduksi halalRhumSertifikat HalalSJH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslim Pengacara Terkemuka dan Penasihat Partai Aung San Suu Kyi Tewas Ditembak
Tulisan selanjutnya Lima Orang Meninggal dalam Penembakan Jamaah Shalat di Masjid Kota Quebec

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?