Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahli-ahli pada Sidang ke-10 Kuatkan Dakwaan Ahok Nista Agama

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 14 Februari 2017 07:28 7:28 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 14 Februari 2017 07:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Saksi-saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus penistaan agama, Senin (13/02/2017), semakin memojokkan posisi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pada sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan itu, JPU antara lain menghadirkan Muhammad Amin Suma, ahli Agama Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Amin menyatakan bahwa al-Qur’an tidak pernah membohongi.

Pengacara: Mayoritas Ahli Hukum Sepakat Ahok Bersalah, Pantas Dipidana

“Masalah dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51 atau dibodohi pakai Al-Maidah ayat 51. Al-Qur’an itu tidak akan pernah membohongi siapapun,” papar Amin dalam kesaksiannya dikutip Antara.

Ia juga menyatakan beberapa ulama pun melarang penerjemahan al-Qur’an karena penafsirannya bisa berbeda-beda. “Jangan kan terjemahan, tulisannya juga macam-macam. Oleh karena itu kenapa ada sebagian ulama melarang menerjemahkan al-Qur’an,” ujarnya.

Amin menerangkan, dalam sudut pandang agama bahwa yang menjadi persoalan dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu itu, adalah adanya kata-kata “dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51”.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Intinya yang jadi masalah adanya kata-kata itu karena al-Qur’an tidak pernah membohongi,” terang Amin.

Saksi Ahli Bahasa: Perkataan Ahok soal Al-Maidah:51 Kemungkinan Ekspresi Hati

Kata ‘Bohong’ Sudah Negatif

Sementara, Mahyuni, ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram mengatakan, tidak ada perbedaan menggunakan kata “pakai” atau tidak saat Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

“Itu sama saja, karena kata pakai adalah kata pasif yang tidak akan mengubah kalimat apabila disertakan atau tidak disertakan dalam kalimat,” ujar Mahyuni dalam kesaksiannya.

Oleh karenanya, dalam konteks pidato Ahok itu, ia menyatakan, Ahok tetap telah menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat untuk membohongi.

“Kata bohong itu sendiri sebelum melihat konteks kalimatnya sudah negatif, sehingga jika ada hal yang tidak kompeten sebaiknya jangan diucapkan,” jelas Mahyuni.

Selain itu, ia menyatakan, pidato Ahok di Kepulauan Seribu sudah keluar dari konteks.

“Kesan saya sebagai ahli itu topiknya mengarah ke kampanye, seolah-olah dia tidak yakin akan dipilih karena secara tiba-tiba berpidato soal gubernur memakai Surat Al-Maidah ayat 51,” ujar Mahyuni.

Ahli Labfor Pastikan Video Otentik, Ahok Diyakini Kian di Ujung Tanduk

Ia juga menyatakan, Ahok pasti mempunyai maksud dengan menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 saat pidato di Kepulauan Seribu.

“Tidak mungkin tidak punya maksud menyampaikan sesuatu karena dalam setiap ujaran yang diutarakan pasti ada maksud dan pasti terpikirkan,” ujarnya.

Mahyuni menjelaskan, sebelum berucap pasti seseorang akan memikirkan kata-katanya terlebih dahulu. “Ahok yang merupakan seorang figur pasti memikirkan kata-kata sebelum berucap,” ujarnya.

Pihak Ahok Permasalahkan Ahli

Sedangkan, Tim Kuasa Hukum Ahok mempermasalahkan Amin Suma, ahli Agama Islam pada persidangan itu.

“Beliau adalah Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI. Beliau adalah orang yang ikut membahas sikap dan keagamaan MUI soal kasus penodaan agama Ahok sehingga mempunyai konflik kepentingan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok kutip Antara.

Tolak Ahli Agama Dinilai Kerugian Besar Bagi Ahok

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Ahok merasa keberatan dengan pemanggilan Amin. “Kami mohon Majelis Hakim berkenan dengan keberatan kami ini karena ahli tidak kredibel dan tidak patut didengar keterangannya,” ujar tim kuasa hukum Ahok.

Ketua Tim JPU Ali Mukartono menyatakan, kehadiran Amin merupakan permintaan dari penyidik dimana secara resmi telah mengirimkan surat secara tertulis ke MUI.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahliahli Agama Islamahli Bahasa IndonesiaahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja Purnamakasus AhokMahyuniMuhammad Amin Sumapengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang Ahoksidang Ahok kesepuluhSurat al Maidah ayat 51terdakwa AhokUIN Syarif Hidayatullah JakartaUniversitas Mataram
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amerika Keberatan Eks PM Palestina Salam Fayyad Jadi Utusan PBB untuk Libya
Tulisan selanjutnya Peritel Terkemuka Debenhams akan Jual Kerudung dan Abaya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?