Hidayatullah.com– Kabar hukuman cambuk bagi dua penyabung ayam yang beragama Buddha di Aceh, ditanggapi oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Munawwar Abd Djalil, MA.
Ia menegaskan, hukuman tersebut karena pelaku memilih dihukum dengan syariat Islam.
Dalam syariat Islam, jelasnya, sabung ayam termasuk taruhan dan pelakunya dihukum cambuk.
Ia melanjutkan, non-Muslim di Aceh berhak memilih dihukum dengan syariat Islam atau hukum positif.
Kalau penyabung ayam itu memilih hukum positif, maka dipenjara. Namun kalau memilih syariat Islam, maka dicambuk. Dan setelah itu bebas.
“Dia (penyabung ayam) pilih hukum cambuk,” ungkapnya kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Jumat (17/03/2017).
Baca: Syariat Islam di Aceh Dinilai Memberi Kesejahteraan Perempuan
Terakhir ia menjelaskan, syariat Islam di Aceh hanya berlaku bagi Muslim di sana dan Muslim di luar Aceh yang ke situ.* Andi