Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kadivhumas Polri: Sidang Lanjutan Kasus Ahok Mutlak Keputusan Majelis Hakim

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 9 April 2017 14:16 2:16 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 9 April 2017 14:16
Bagikan
BNPT Radikalisme Menurun
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri saat penetapan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (11/04/2017) mendatang, merupakan mutlak keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Sebelumnya, beredar surat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi M Iriawan meminta PN Jakut untuk menunda sidang lanjutan kasus Ahok tertanggal 4 April 2017.

Baca: Pakar Hukum Pidana: Kapolda dan Jaksa Agung Campuri Kewenangan Hakim

Kepolisian beralasan penundaan jadwal sidang untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban warga DKI Jakarta menjelang pemungutan suara putaran kedua, 19 April mendatang.

Kadivhumas Boy Rafli mengatakan, kepolisian akan lebih memperkuat pengamanan pada sidang kasus Ahok, Selasa pekan depan itu.

“Keamanan akan lebih kuat, lebih fokus, dan lebih ekstra,” ujar Boy usai seminar dan lokakarya “Indonesia di Persimpangan Negara Pancasila dan Negara Agama” di Jakarta, Sabtu (08/04/2017) dikutip Antara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Anggota Komisi III DPR: Jangankan Kapolda, Presiden pun Tak Bisa Tunda Persidangan

Boy mengatakan pengamanan tetap menjadi prioritas kepolisian untuk menjaga ketertiban.

“Keamanan tetap dijalani. Kepolisian akan tetap mengamankan semua proses persidangan, proses pilkada (pemilihan kepala daerah),” ujarnya.

Diketahui, Kapolda Metro Iriawan menyarankan PN Jakut agar menunda sidang lanjutan kasus Ahok menjelang pencoblosan Pilkada putaran kedua.

Baca: Penundaan Pembacaan Tuntutan Ahok, IPW: Polisi jangan Terlibat Politik Praktis

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengklaim, “Surat itu merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirimkan surat berkaitan hal tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis (08/04/2017).

Sikap Kapolda tersebut menuai kontroversi dan mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI dan pakar hukum pidana.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaBoy Rafli AmarKapolda Metro Jayakasus AhokKepala Divisi Humas PolrikepolisianM Iriawanpakar hukum pidanapenangguhan persidangan Ahokpenegak hukumpengadilanpenistaan agamaPilkada DKI Jakarta 2017Pilkada DKI Jakarta putaran IIpolitikproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakar Hukum Pidana: Kapolda dan Jaksa Agung Campuri Kewenangan Hakim
Tulisan selanjutnya Di Bali, Menag Ajak Masyarakat Jadikan Agama sebagai Pemersatu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?