Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Upaya Penangguhan Penahanan untuk Ahok Tetap Ditahan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Mei 2017 06:17 6:17 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Mei 2017 06:17
Bagikan
Massa Aksi 55 menuntut terdakwa penista agama Ahok dipenjara di Jakarta, Jumat (05/05/2017).
Bagikan

Oleh:  H. Abdul Char Ramadhan

 

PUTUSAN Majelis Hakim yang memerintahkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditahan adalah semata-mata ditujukan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Adapun upaya penangguhan penahanan untuk Ahok, adalah upaya yang sia-sia belaka.

Dikatakan demikian, oleh karena antara putusan pemidanaan dan perintah penahanan adalah satu kesatuan yang terintegrasi. Keduanya, dapat dibedakan, namun tidak dapat dipisahkan.

Ketika pengadilan menjatuhkan putusan, melekat kewenangan pada Majelis Hakim yang bersifat opsional sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 193 ayat (2) KUHAP. Opsi pertama, Ahok faktanya tidak ditahan, maka Hakim dapat memerintahkan Ahok untuk ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP dan terdapat alasan yang  cukup. Opsi kedua, jika seandainya Ahok ditahan, maka Hakim dalam putusannya dapat memerintahkan tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, tentunya dengan adanya alasan yang cukup pula.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Perintah yang bersifat pilihan ini dipertegas pada Pasal 197 KUHAP. Pada ayat (1) huruf k disebutkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Terhadap tidak dipenuhinya ketentuan tersebut akan berimplikasi berupa putusan “batal demi hukum” (Pasal 197 ayat (2) KUHAP). Jadi, norma hukum pada Pasal 197 bersifat imperatif, konsekuensi yuridis berupa kebatalan putusan bersifat otomatis.

Baca: Ahli Hukum Pidana: Upaya Penangguhan Penahanan Ahok Sia-sia

Terhadap putusan yang dinyatakan “batal demi hukum” menurut teori hukum diartikan sebagai putusan yang sejak semula dianggap tidak pernah ada (never existed) dan tidak memiliki nilai apapun secara hukum (legally null and void). Dengan sendirinya tidak dapat dilakukan eksekusi.

Perintah pengadilan yang secara serta merta menahan Ahok dalam Rutan harus dimaknai sebagai keharusan hukum yang bersifat memaksa (mandatory law), sehingga tidak boleh diabaikan. Majelis Hakim telah benar menerapkan norma hukum, bahwa faktanya Ahok sebelumnya belum pernah ditahan. Pada saat putusan pemidanaan dijatuhkan, seketika itu pula perintah penahanan dibacakan dalam amar putusan.

Putusan Mahkamah Agung dalam  No.169 K/Pid/1988, menyatakan batal demi hukum putusan Pengadilan Tinggi karena tidak memenuhi Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP.

Perintah penahanan secara serta merta (uitvoerbarr bij voorrad, pada hukum perdata), memiliki kekuatan berlaku walaupun ada banding dan kasasi.

Baca: Kata Polisi Brimob, Ahok Ditahan di Sel 2×3 Meter Sendirian

Berdasarkan uraian di atas, secara hukum upaya penangguhan penahanan tidak dapat diterima. Penangguhan hanya dapat dilakukan dalam tahap penyidikan sampai proses pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 31 ayat (1) KUHAP).

Seyogyanya, putusan pemidanaan dan perintah penahanan harus diterima sebagai kenyataan hukum yang pasti. Menjadi suatu prinsip bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur) sampai adanya putusan pengadilan diatasnya yang berwenang membatalkan putusan tersebut.

Majelis Hakim yang memutus perkara Ahok, tentunya mengetahui adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-X/2012 yang dalam amar putusan menyatakan bahwa putusan yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP “tidak batal demi hukum”. Mahkamah juga membatalkan ketentuan huruf k pada Pasal 197 ayat (2) KUHAP.  Namun, pencantuman Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP pada putusan pemidanaan terhadap Ahok, menurut penulis lebih ditujukan kepada penegasan kepentingan Pasal 21 KUHAP, yakni adanya kekhawatiran yang bersangkutan akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Adapun merusak atau menghilangkan barang bukti, kiranya tidaklah relevan.

Perintah penahanan oleh pengadilan yang memutus pemidanaan terhadap Ahok tidaklah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan perintah penahanan terkait dengan menegakkan hukum dan keadilan.

Adapun upaya banding dan mungkin kasasi tidaklah ditujukan kepada perihal penahanan, namun ditujukan kepada putusan pemidanaan.*

Penulis ahli hukum pidana, anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan (Kumdang) MUI Pusat

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Chair RamadhanAhli Hukum MUIahli hukum pidanaahokAhok bandingAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja Purnamahakimkasus Ahokpenangguhan penahanan Ahokpengadilanpenistaan agamapidanaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahokvonis Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Myanmar Halangi Palang Merah Masuk ke Kamp Pengungsi Rakhine
Tulisan selanjutnya Milisi Bersenjata Syiah Dibayar Lebih Banyak daripada Profesor-Profesor di Iraq

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?