Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Dar Al-Ifta Mesir Haramkan Penggunaan Bitcoin

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Januari 2018 16:45 4:45 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Januari 2018 11:19
Bagikan
Dr Shawki Allam
Bagikan

Hidayatullah.com–Mufti  Mesir, Dr Shawki Allam mengeluarkan pernyataan bahwa perdagangan menggunakan Bitcoin (mata uang virtual)  menimbulkan banyak risiko kepada publik, dan dapat menyebabkan kecurangan atau pemalsuan.

“Bitcoin dapat membahayakan keamanan sosial dan ekonomi negara ini. Bitcoin bukan yang pertama di pasar valuta asing, tapi ada banyak mata uang digital lainnya yang dikenal dengan nama kripto,” ujarnya dikutip laman Egypttoday.

“Bitcoin dapat mengganggu keamanan nasional dan sistem keuangan pusat,” katanya dalam sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh Dar Al Iftaa – badan keagamaan tertinggi di Mesir.

Bitcoin adalah salah satu mata uang mata uang virtual atau mata uang digital, yang muncul pada tahun 2009. Mata uang ini diciptakan dan dipasarkan secara elektronik, dan tidak dalam bentuk fisik. Bitcoin juga merupakan aset spekulatif dan orang-orang yang menginvestasikan mata uang melakukannya dengan risiko mereka sendiri.

Baca: Hindari Blokade Keuangan Amerika, Venezuela Luncurkan Mata Uang Digital

Dia menekankan bahwa mata uang virtual tidak didukung oleh aset yang signifikan dan diterbitkan tanpa kontrol, juga tidak bergantung pada otoritas atau bank sentral.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Tidak dikontrol oleh lembaga keuangan karena perdagangannya menggunakan internet tanpa kontrol dan ini adalah risiko bagi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Arab Saudi juga melarang mata uang virtual seperti ini.

Muslim dilarang untuk melakukan meragukan barang dagangan untuk mendapatkan uang segera atau untuk keuntungan yang cepat. Bitcoin bukanlah salah satu konsep keuangan Islam, kata Shawki Allam.

Bitcoin juga bisa dibeli dengan mata uang riil ditambah investasinya menggunakan perangkat lunak komputer tertentu serta penggunaan formula matematika yang dirancang oleh pendiri Bitcoin – yang sampai sekarang pendirinya masih misterius.

Baca: Bank Bitcoin Kanada Bangkrut Dibobol Hacker –

Singkatnya, seseorang yang menggunakan komputer atau laptop perlu mendownload program dan melalui proses tertentu dan menyelesaikan beberapa formula.

Untuk melindungi sistem Bitcoin, hanya sejumlah Bitcoin yang bisa dilepas. Mata uang kriptografi juga bisa digunakan untuk transaksi apapun.

Menurut Shawki Allam, Bitcoin dilarang dalam Syariah Islam karena menyebabkan lebih banyak korupsi, karena ini adalah sistem yang terdesentralisasi dan anonim serta sulit dilacak.

Selain Arab Saudi, Bank Negara Malaysia pada tahun 2014 mengatakan bahwa Bitcoin tidak dikenali secara legal di Negara itu.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bank sentralBitcoinDar Al-IftaDarul Ifta’Fatwaharamkecurangankeuangan IslamMata Uang Digitalmata uang virtualMesirpemalsuanPenipuanShawki Allam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sudah 21 Tewas dalam Aksi Demontrasi Berdarah di Iran Selama 5 Hari
Tulisan selanjutnya Doa Setelah Sholat Dhuha Dunia untuk Akhirat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?