Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Oposisi Jerman Protes UU Ujaran Kebencian di Internet

Ama Farah
Terakhir diupdate: 8 Januari 2018 19:11 7:11 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 8 Januari 2018 19:11
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Tokoh-tokoh senior partai oposisi FDP, Hijau dan Kiri hari Ahad (7/1/208) menuntut agar legislator mengganti undang-undang ujaran kebencian online yang belum lama ini diterapkan. Seruan itu muncul setelah Twitter memghapus sejumlah cuitan politisi-politisi kanan-jauh yang dianggap ofensif dan menangguhkan akun sebuah majalah satir Jerman.

 

Sekjen FDP Nicola Beer mengatakan kepada koran mingguan Die Welt am Sonntag bahwa beberapa hari belakangan ini tampak bahwa perusahaan-perusahaan swasta tidak dapat menentukan secara tepat mana pernyataan yang ilegal, satir atau murahan namun masih dibenarkan dalam alam demokratis.

Menurut Beer, seperti RUU yang diusulkan FDP, Jerman membutuhkan undang-undang yang mengatur konten online yang diawasi oleh pihak berwenang kehakiman, dan bukan diawasi oleh pihak swasta.

♣NetzDG Mengharuskan Pengelola Situs Internet di Jerman Menghapus Konten Ofensif

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

♣Polisi Jerman: Politisi AfD Menyebarkan Ujaran Kebencian terhadap Muslim

Dilansir Deutsche Welle, Ketua Partai Hijau Simone Peter kepada koran yang sama juga mengatakan bahwa perlu ada undang-undang pengganti yang akan mencabut hak perusahaan swasta menghapus konten yang dianggap ofensif.

“Adalah hal yang tidak dapat diterima jika perusahaan-perusahaan Amerika Serikat seperti Twitter mempengaruhi kebebasan berekspresi atau kebebasan pers di Jerman,” kata Peter.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jerman memberlakukan NetzDG guna menanggulangi konten-konten ofensif yang banyak bertebaran di internet terutama di media sosial. Dalam UU itu perusahaan pengelola situs seperti Facebook, Twitter, Google dan lainnya, diwajibkan segera menghapus konten ofensif (seperti ujaran kebencian dan fitnah) dalam kurun waktu yang ditetapkan. Jika tidak segera menghapusnya, maka perusahaan-perusahaan swasta itu akan dikenai denda. Mereka juga diwajibakan menyerahkan laporan berkala perihal konten ofensif yang dihapusnya.

Ketua faksi Partai Kiri di parlemen Jerman Sahra Wagenknecht kepada kelompok koran Funke juga mengatakan bahwa partai mendorong penghapusan undang-undang tersebut.

“UU itu merupakan tamparan di wajah seluruh prinsip demokrasi, karena di dalam sebuah negara berdasarkan hukum, pengadilan yang berwenang untuk memutuhkan apakah sesuatu melanggar hukum atau tidak, bukannya perusahaan swasta,” kata Wagenknecht.

Keributan seputar NetzDG semakin panas setelah Twitter memblokir akun majalah satir Titanic, yang memuat karikatur politisi rasis dari AfD, Beatrix von Storch, yang mencerca pria Muslim.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemimpin Syiah Iran Salahkan Media Sosial dalam Demonstrasi Anti-Rezim
Tulisan selanjutnya Fadli Zon: Bahaya Jika BSSN Berwenang Melakukan Penangkapan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Konten Keislaman Jangan Kalah di Ruang Digital

Berita
29 Juli 2026 14:00
MUI Tolak Eufemisme Barat, Desak Publik Pakai Istilah LGSP Pengganti LGBT
Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi: Sekolah Tahfidz Harus Melahirkan Manusia Beradab
Mahfud MD: Aturan Pidana Terkait LGBT Bisa Diterapkan Jika Ada Kesepakatan Nasional
Usai Jadi Pemimpin Politik Hamas, Khalil al-Hayya Langsung Bertemu Menlu Turki

Terbaru

  • Membangun Integritas di Tengah Budaya Manipulasi
  • Kementerian Perdagangan China Bantah Tuduhan Amerika Perihal Kerja Paksa di Xinjiang
  • Di Tengah Tekanan Amerika Serikat, Chad Jadi Negara Kelima yang Keluar dari ICC
  • Korea Selatan Mencatat Rekor Suhu Udara Terpanas 42,5 Derajat Celsius
  • Singapura Tidak Membatasi Usia Pengguna Media Sosial, Tapi akan Menarget Fitur yang Berisiko Bagi Anak
  • Bawa Bom Rakitan Wanita Meledakkan Dirinya di Sebuah Restoran di Moskow
  • Kedubes Amerika Serikat di Berbagai Negara Timur Tengah Imbau Warganya Tinggalkan Kawasan Itu
  • Retak dari Dalam, Tentara ‘Israel’ Memberontak di Pangkalan Sde Teiman
  • Hari Pertama Saudi Education Expo 2026, Ribuan Pengunjung Padati SMESCO Jakarta
  • Hadiri Saudi Education Expo 2026, UBN Dukung Penguatan Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Arab Saudi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?