Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Aturan Khitan Kembali jadi Perdebatan di Jerman

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Desember 2013 07:11 7:11 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Desember 2013 07:11
Bagikan
Seorang anak laki-kali sedang dikhitan
Bagikan

Hidayatullah.com–Setahun lalu setelah debat alot dan panjang, Jerman meloloskan aturan khitan baru yang kontroversial. Kini kalangan kritik menyebut aturan tersebut tidak menjamin kesejahteraan anak.

Keputusan yang ditetapkan pengadilan Köln pada musim semi 2012 memicu debat hangat menyangkut ritual khitan Muslim dan Yahudi. Pengadilan memutuskan bahwa sunat (khitan) non-medis membahayakan tubuh.

Baik suporter maupun kritik praktek non-medis berdiskusi panjang di televisi dan halaman editorial, melontarkan argumen medis dan etis. Pertanyaan utamanya tetap: bagaimana mempertemukan kebebasan beragama dan hak orangtua untuk memilih cara membesarkan anak di satu sisi, dengan kesejahteraan anak-anak di sisi lain.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sebuah undang-undang dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Paragraf 1631d dari kitab hukum perdata menyatakan bahwa khitan anak lelaki adalah legal dan harus dilakukan sesuai ‘aturan profesi medis’ – seaman mungkin dan dengan penghilang rasa nyeri yang efektif. Orangtua harus diberitahu risiko prosedur, tidak boleh membahayakan kesejahteraan anak, dan permintaan anak yang sudah cukup besar harus dipertimbangkan. Perwakilan dari komunitas Muslim dan Yahudi di Jerman mengaku puas dengan syarat yang ditentukan.

Aturan Baru

Menteri Kehakiman saat itu, Sabine Leutheusser-Schnarrenberger, yang mengajukan undang-undang, mengatakan aturan baru menggantikan apa yang disebut sebagai status quo sebelum putusan pengadilan Köln.

Namun setahun setelah berlaku, undang-undang ini gagal total – setidaknya menurut kalangan kritik, yang mengatakan khitan merupakan pelanggaran atas integritas fisik anak. Mereka menambahkan, anak lelaki kerap tidak melewati prosedur yang aman.

“Aturan melegalisasi cara amputasi kulit khitan anak yang patut dipertanyakan,” kata Christian Bahls, Ketua Asosiasi Mogis, dikutip DW. DE.

Bahls merujuk pada sebuah kasus di Berlin yang melancarkan metode Yahudi, Metzitzah B’Peh – di mana pengkhitan menghisap luka khitan menggunakan mulut, dan bukan pipet atau tabung kecil. Karena berisiko infeksi, Asosiasi Rawat Jalan Anak Israel (IAPA), serta asosiasi lainnya, sudah melarang praktek tersebut.

Mogis menuntut ayah bayi lelaki tersebut, seorang rabi, begitu juga dengan kakeknya yang memegangi bayi saat dikhitan. Namun kasus dibatalkan karena tidak dapat ditemukan bukti adanya tindak kriminal, dan sang pengkhitan tinggal di luar Jerman sehingga berada di luar yurisdiksi.

Bahls menilai kejadian ini sebagai bukti bahwa aturan baru tidak melindungi kesejahteraan anak. Ia mengklaim jaksa penuntut umum membatalkan kasus dengan alasan bahwa penggunaan pembalut anti nyeri setelah khitan sudah cukup dari segi medis.

“Jelas bahwa mengamputasi kulit khitan seorang anak tanpa pembiusan yang memadai itu diperbolehkan,” tutur Bahls.  “Itu yang diperbolehkan oleh hokum,” tambah  Bahls dikutip DW.DE.

nggota parlemen Jerman menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang khitan bayi laki-laki.

UU tentang Khitan

Sebelumnya, Rabu, (12/2012) aturan baru membolehkan khitan sudah disahkan di Majelis Rendah Bundestag.

UU ini  menyatakan, operasi itu bisa dilakukan, asalkan orang tua diberitahu tentang resiko khitan. Orang tua pun berhak untuk membawa anak-anak mereka untuk dikhitan oleh praktisi yang terlatih. Kemudian, setelah anak mencapai usia enam bulan, khitan harus dilakukan oleh dokter.

UU juga mengatur bahwa dokter ahli atau terlatih harus melakukan operasi. Sementara, rasa sakit harus diminimalisir untuk khitan anak-anak. Khitan disebut  tidak dapat berlangsung jika ada keraguan tentang kesehatan anak.

Beleid ini sempat memicu perdebatan emosional atas perlakuan terhadap Muslim, Yahudi dan minoritas agama lainnya.

Pembatasan khitan bermotif agama akan menjadi sangat sensitif di Jerman karena penganiayaan negara Yahudi dan minoritas lainnya selama periode Nazi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:khitan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masyumi: Antara Visi Kesejahteraan dan Rentenir China
Tulisan selanjutnya Tembok-Tembok Mesir pun Berbicara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?