Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

FAKTA Dukung Polisi Melarang Merokok Sambil Berkendara

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 8 Maret 2018 08:46 8:46 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 8 Maret 2018 08:44
Bagikan
[Ilustrasi] Seorang pria merokok di bawah iklan peringatan merokok di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Beberapa pekan belakangan ini, muncul pelbagai tindakan penyimpangan akibat rokok, seperti penumpang sebuah maskapai yang akhirnya diturunkan karena merokok di area yang dilarang dan rawan kecelakaan.

Seiring dengan peristiwa itu, dalam pekan ini, Polda Metro Jaya mengumumkan akan adanya larangan merokok saat berkendaraan dengan denda bagi yang melanggar sebesar Rp 750.000.
Terhadap kebijakan Polda Metro Jaya ini muncul polemik. Ada yang setuju dan ada yang tidak menyetujuinya.

Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) pun memberikan dukungan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk larangan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.

“Pertama, kami melihat rokok adalah produk tidak ramah bagi kesehatan, mengandung 4.000 racun berbahaya dan mematikan,” ujar Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan di Jakarta dalam pernyataannya, Rabu (07/03/2018).

Kedua, perilaku mengemudikan kendaraan bermotor sambil merokok adalah membahayakan diri juga pengguna jalan lainnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Selain itu, mengemudikan kendaraan sambil merokok itu menggangu konsentrasi si pengemudi saat harus fokus pada kendaraan yang dikemudikannya,” ujar Analis Kebijakan Transportasi ini.

Merokok saat mengemudi juga menyebarkan penyakit dari racun asap rokok kepada orang yang berada bersamanya dalam satu kendaraan.

Begitu pula, merokok sambil mengemudi mengganggu pengguna jalan lainnya karena seringkali asap atau abunya dan bekas rokoknya dibuang sembarang, dan mengenai wajah atau badan pengguna jalan yang ada di sekitarnya.

FAKTA menilai, kebijakan polisi untuk melarang merokok sambil mengemudikan kendaraan sudah tepat dan benar. Hal itu untuk melindungi kepentingan keamanan dan keselamatan si pengemudi serta pengguna jalan lainnya.

Larangan ini, jelasnya, sudah sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (1) UU No 22 ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Penjelasan Pasal 106 ayat (1) mengatakan yang dimaksud dengan ‘penuh konsentrasi’ adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan,” paparnya.

Berdasarkan penjelasan pasal 106 ayat 1, masih jelas Azas Tigor, pelarangan dan penindakan terhadap para pengemudi kendaraan bermotor yang merokok sudah tepat. Karena merokok mengganggu konsentrasi si pengemudinya dan membahayakan keselamatan di jalan raya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ICMI: Bercadar itu Hak Asasi
Tulisan selanjutnya YLKI: Sudah Seharusnya, Mengemudi Sambil Merokok Diberikan Sanksi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?