Hidayatullah.com– Beberapa pekan belakangan ini, muncul pelbagai tindakan penyimpangan akibat rokok, seperti penumpang sebuah maskapai yang akhirnya diturunkan karena merokok di area yang dilarang dan rawan kecelakaan.
Seiring dengan peristiwa itu, dalam pekan ini, Polda Metro Jaya mengumumkan akan adanya larangan merokok saat berkendaraan dengan denda bagi yang melanggar sebesar Rp 750.000.
Terhadap kebijakan Polda Metro Jaya ini muncul polemik. Ada yang setuju dan ada yang tidak menyetujuinya.
Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) pun memberikan dukungan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk larangan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
“Pertama, kami melihat rokok adalah produk tidak ramah bagi kesehatan, mengandung 4.000 racun berbahaya dan mematikan,” ujar Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan di Jakarta dalam pernyataannya, Rabu (07/03/2018).
Kedua, perilaku mengemudikan kendaraan bermotor sambil merokok adalah membahayakan diri juga pengguna jalan lainnya.
“Selain itu, mengemudikan kendaraan sambil merokok itu menggangu konsentrasi si pengemudi saat harus fokus pada kendaraan yang dikemudikannya,” ujar Analis Kebijakan Transportasi ini.
Merokok saat mengemudi juga menyebarkan penyakit dari racun asap rokok kepada orang yang berada bersamanya dalam satu kendaraan.
Begitu pula, merokok sambil mengemudi mengganggu pengguna jalan lainnya karena seringkali asap atau abunya dan bekas rokoknya dibuang sembarang, dan mengenai wajah atau badan pengguna jalan yang ada di sekitarnya.
FAKTA menilai, kebijakan polisi untuk melarang merokok sambil mengemudikan kendaraan sudah tepat dan benar. Hal itu untuk melindungi kepentingan keamanan dan keselamatan si pengemudi serta pengguna jalan lainnya.
Larangan ini, jelasnya, sudah sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (1) UU No 22 ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Penjelasan Pasal 106 ayat (1) mengatakan yang dimaksud dengan ‘penuh konsentrasi’ adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan,” paparnya.
Berdasarkan penjelasan pasal 106 ayat 1, masih jelas Azas Tigor, pelarangan dan penindakan terhadap para pengemudi kendaraan bermotor yang merokok sudah tepat. Karena merokok mengganggu konsentrasi si pengemudinya dan membahayakan keselamatan di jalan raya.*