Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Mimbar

Berjilbab Menunggu ‘Hidayah’ Datang?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Maret 2018 17:32 5:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Maret 2018 17:32
Bagikan
Gerakan Menutup Aurat
Bagikan

Oleh: Nurul Azizah

 

SERINGKALI kita mendengar teman-teman kita, termasuk juga artis-artis di TV atau bahkan  bisa jadi kita sendiri yang saat ini belum menutup aurat sesuai syariat Islam berdalih bahwa semua itu karena ‘hidayah’  belum datang kepadanya. “Ya belum dapat hidayah aja,” demikain para artis sering mengatakan.

Mereka berfikir bahwa hidayah dapat datang begitu saja. Atau pernyataan lain yang sering kita dengar yaitu lebih baik tidak berjilbab tapi memiliki akhlak yang baik daripada berjilbab namun berperilaku buruk. Perlu diketahui bahwa sanya anggapan ini adalah salah.

Hidayah itu adalah rizqi. Dan untuk memperoleh rizqi itu harus bermodalakan usaha dan kerja keras. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman dalam QS Adz-Dzariyat ayat 22-23 :

Baca Juga

Jabatan Tambah Tinggi Justru Ditangisi
Bahkan Kita Harus Mendidik Anak sebelum Kelahirannya
OKI, Hujan yang Berhenti, & Pemimpin Dunia yang Dinanti
50 Menit, Menjaga Syiar Islam di Tana Toraja
Problem Pendidikan Islam

وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ (22) فَوَرَبِّ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ إِنَّهُ لَحَقٌّ مِثْلَ مَا أَنَّكُمْ تَنْطِقُونَ (23)

“Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rezekimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu. (22) Maka demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan.(23)”

Baca: Wahai Wanita, Muliakan Dirimu dengan Berhijab

Dalam mencari rizki, seseorang rela banting tulang pergi pagi pulang pagi. Nah, bagaimana dengan usaha mereka untuk mendapatkan hidayah dari Allah Subhanahu Wata’ala? Jika hanya diam tanpa usaha atau malah berbuat sesuatu yang dilarang Allah Subhanahu Wata’ala, maka hanya akan membuat diri semakin menjauh dari Allah Subhanahu Wata’ala.[1] [Ibrahim bin Fathi Abd Al-Muqtadir. Munazharah Mubhijah baina Muhajjabah wa Mutabarrijah. Terj. Khasan Aedi. (Jakarta: AMZAH). 314].

Allah telah menjelaskan dalam QS Ash-Shaf ayat 5 dan dalam hadis qudsi:

فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ… …

“Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka”

وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا
“Jika seorag hamba-Ku mendekat sejengkal kepadaKu, maka aku akan mendekati sehasta.”

Bagaimanapun kita, berakhlaq baik ataupun masih sering berperilaku buruk pun sebagai muslimah menutup aurat hukumnya adalah wajibAllah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS: Al Ahzab: 59).

Baca: Jemput ‘Hidayah’ dan Hijrah Dengan Berhijab

Ayat ini menunjukkan wajibnya jilbab bagi seluruh wanita muslimah.

Dalil yang menunjukkan wajibnya jilbab adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا »

“Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890).

Maka dari itu, dekatkanlah diri kepada Allah. Lakukan apa yang diperintahkan oleh Allah, maka Allah akan memberimu hidayah. Paksakan diri untuk menggunakan jilbab, maka Allah Akan memberimu jalan kemudahan,sehingga pada akhirnya semua mudah dan tidak ada unsur keterpaksaan lagi.

Jangan menunda sebuah niat baik, kita tidak pernah tau kapan ajal menjemput. Apabila kamu mengatakan “Aku akan menggunakan jilbab jika hidayah sudah datang” dan ternyata ajal lebih dahulu datang, dan kamu masih belum melaksanakan perintah Allah dalam  menutup aurat dengan menggunakan jilbab. Apa yang bisa kamu lakukan? Allah berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۖفَإِذَاجَاءَأَجَلُهُمْلَايَسْتَأْخِرُونَسَاعَةًۖوَلَايَسْتَقْدِمُونَ

“Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya.” (QS Al-A’raf Ayat 34)

Baca: Cadar Menghantui Kampus Islam?

Sedangkan mengenai bagian-bagian mana saja yang perlu ditutupi, berikut adalah pendapat menurut jumhur ulama’ :

Pertama, Madzhab Hanafi. Dalam salah satu kitab Madzhab Hanafi bagian tubuh perempuan yang boleh terlihat yaitu wajah dan telapak tangan serta kaki (pergelangan kaki sampai jari jari).

Kedua, Madzhab Maliki. Dalam Syarah Shagir yang berjudul Aqrabul Masalik ilaa Malikkarya Ad-Dardir dijelaskan bahwa aurat perempuan merdeka terhadap pria yang bukan mahramnya adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Namun apabila hal tersebut menimbulkan syahwat maka hukumnya wajib ditutup juga.

Ketiga, Madzhab Syafi’i. Seorang ulama Syafi’iyyah yang bernama Asy-Syirani mengatakan bahwa aurat wanita merdeka adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan (jari sampai pergelangan). [Yusuf Qardhawi. Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah. Terj, As’ad Yasin (Jakarta: Gema Insani Press). 433-434]

Keempat, Madzhab Hambali. Aaurat wanita adalah seluruh tubuh wanita, ini artinya melihat wajah ataupun kedua telapak tangan tanpa syahwat tetap haram.*
Mahasiswi UIN Malik Ibrahim Malang

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:artisauratcadarempat mahzabhidayahjilbabjumhur ulamamahzabniqab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jenderal AS Menyalahkan Rusia atas Ketegangan AS-Turki
Tulisan selanjutnya Israel Dalang di Balik Serangan PM Palestina Rami Hamdalah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Mimbar

Tujuan Kita Tak Sekadar Madinah sebagai Kawasan, Tapi Peradaban di Dalamnya

28 Desember 2022 11:00
Mimbar

Ustad Aris Munandar yang Saya Kenal

26 Desember 2022 11:45
Mimbar

Non-Muslim Pun Merasa Nyaman Bersyariah, Lalu Mengapa Kita Ragu?

14 Desember 2022 21:45
Ekonomi SyariahMimbarTsaqafah

Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel

2 Desember 2022 08:05
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?