Hidayatullah.com—Seorang pastor di Afrika Selatan yang menyalahkan bencana kekeringan di Cape Town akibat “dosa dan homoseksual” divonis penjara 30 hari oleh pengadilan.
Dilansir BBC Jumat (18/5/2018), Pengadilan Kesetaraan di Cape Town menyatakan Oscar Bougardt bersalah melanggar keputusan tahun 2014 yang melarangnya membuat pernyataan anti-homoseksual di media sosial.
Dalam persidangan diungkap bahwa Bougardt membuat sejumlah pernyataan semacam itu selama kurun waktu tiga tahun, termasuk komentar di sebuah website LGBT Afrika Selatan.
Salah satu pernyataannya mengomentari sebuah artikel tentang hak-hak kaum homoseksual di Nigeria. “Neraka bagi kaum homoseksual … gaya hidup mereka adalah hal yang sangat dibenci Tuhan … Kalau saya yang jadi presiden negara saya, maka saya akan mengurung mereka di kerangkeng,” tulis pastor itu.
Menurut situs berita Afsel News24, Bougardt juga mengatakan bahwa kekeringan yang terjadi di Cape Town adalah akibat dari “dosa dan homoseksual dan para pemimpin gereja yang gagal mengajarkan Bibel dan mengecam perbuatan kaum Sodom.”
Bougardt berdalih dia memiliki hak konstitusional untuk mengutarakan pandangannya, kata hakim Lee Bozalek saat membacakan vonis.
Berbicara sebelum persidangan dimulai, Bozalek mengatakan kepada jurnalis eNCA, Leigh-Anne Jansen, bahwa persidangan itu bukan melawan Bougardt, melainkan “firman Tuhan.”
Hukuman penjara yang diberikan kepada Bougardt merupakan percobaan selama lima tahun, sepanjang dia tidak melanggar lagi larangan tahun 2014 yang harus ditaatinya.*