Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yusril Puji Majelis Hakim Vonis Bebas Alfian Tanjung

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 30 Mei 2018 13:55 1:55 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 30 Mei 2018 13:55
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli hukum sidang Alfian Tanjung (berkacamata) di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (28/03/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Yusril Ihza Mahendra bersyukur Alfian Tanjung akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, perbuatan Alfian memang ada dan terbukti, tetapi apa yang dilakukannya bukanlah tindak pidana, sehingga dia dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim berpendapat, Alfian hanya meng-copy paste tulisan politisi PDIP Dr Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul “Aku Bangga Jadi Anak PKI” yang mengatakan bahwa 85 persen PDIP isinya adalah kader PKI. Tulisan dalam buku Dr Ribka tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP. Buku itu beredar bebas dan telah dicetak sekitar 2 juta exemplar.

Namun anehnya, ungkap Yusril, Sekjen PDIP yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan tidak tahu tentang buku Dr Ribka Tjiptaning itu.

“Dengan demikian apa yang dikutip Alfian, tidaklah termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka demi keadilan, Alfian harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” jelas Yusril dalam keterangannya kepada di Jakarta, Rabu (30/05/2018).

Baca: Tak Terbukti Bersalah, Alfian Tanjung Divonis Bebas

Dalam kapasitasnya sebagai guru besar hukum tata negara, Yusril dihadirkan ke persidangan Alfian untuk didengar keterangannya sebagai ahli, apakah yang dilakukan Alfian termasuk tindak pidana atau bukan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketika itu, dengan tegas Yusril mengatakan bahwa Alfian berbicara sebagai warga negara yang dijamin haknya untuk mengekspresikan pendapat, tanpa harus dianggap ucapannya sebagai ujaran kebencian.

Sebagai seorang ustadz, kata dia, Alfian wajib berdakwah melakukan “al amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anil munkar”.

“Alfian sangat prihatin dengan ancaman Komunisme secara resmi ajaran dan kegiatannya dilarang di negara kita. Karena itu, sangat mengherankan jika PDIP tidak bereaksi atas tulisan Dr Ribka dalam bukunya yang sudah beredar luas.

Tetapi ketika Alfian mengutipnya malah dilaporkan ke polisi sebagai melakukan ujaran kebencian, lalu Alfian ditangkap dan diadili,” ungkapnya.

Baca: Sekjen PDIP Hasto Dua Kali Absen Sidang Alfian

Yusril memuji keberanian majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tetap berani memutuskan perkara dengan adil, tanpa khawatir tekanan penguasa yang akhir-akhir ini, kata dia, sering ‘mengkriminalisasi’ ulama, ustadz, dan aktivis Islam.

“Saya berharap perkara Ustadz Alfian Tanjung selesai, karena terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum mestinya tidak ada banding dan kasasi. Karena itu mari kita junjung tinggi demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat,” pungkas Yusril mengakhiri.

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Alfian Tanjung divonis bebas dari kasus dakwaan ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ di akun Twitter.

“Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/05/2018).

Baca: Yusril: Alfian Tanjung Mestinya Dibebaskan oleh Pengadilan

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers.

“Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk di-posting akun media sosialnya,” ujar hakim.

Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti yang sudah disita yaitu laptop merk ASUS. Jaksa diminta untuk segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.

“Terdakwa dibebaskan hukum maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan,” ucap hakim.

Atas kasus ini, Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*

Baca: Hakim Tolak Eksepsi, Pengacara: Alfian Belum Terbukti Bersalah

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:advokatAlfian TanjungKetua Umum PBBPengadilan Negeri Jakarta PusatPN Jakarta Pusatujaran kebencianUU ITEyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gaji BPIP Terus Disoroti, Ini Kritikan Ombudsman
Tulisan selanjutnya Warga Gaza Berhasil Tembus Blokade Laut Zionis, Bawa Pasien ke Luar Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?