Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Menolak Servis Gawai, Apple Kena Denda di Australia

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 Juni 2018 11:35 11:35 am
Ama Farah
Dipublikasikan 19 Juni 2018 11:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di Australia menjatuhkan hukuman denda kepada Apple sebesar A$9 juta (sekitar 93,2 miliar rupiah) karena menolak memperbaiki iPhone dan iPad yang sudah diservis oleh pihak ketiga.

Lembaga perlindungan konsumen di negeri kangguru itu menggugat Apple tahun lalu, setelah bermunculan keluhan dari para pengguna gawainya yang mengalami kerusakan.

Apple mengakui pihaknya memperdayai 275 orang perihal hak mereka untuk mendapatkan perbaikan dan penggantian gawai yang rusak.

Pengadilan Federal Australia mendapati tindakan itu sebagai pelanggaran terhadap undang-undang konsumen, lapor BBC Selasa (19/6/2018).

Penyelidikan digelar menyusul keluhan perihal kerusakan gadget Apple yang disebut dengan “error 53”.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Ketidakberesan itu menyebabkan iPhone dan iPad tidak dapat difungsikan, setelah pengguna mengunduh sebuah perangkat lunak mutakhir.

Namun, ketika pengguna ingin memperbaiki gawainya, Apple menolak sebagian dari mereka dengan alasan perangkatnya telah diservis oleh pihak ketiga sebelumnya, kata Australian Competition and Consumer Commission (ACCC).

Di banyak kasus, Apple menampik hak perbaikan gawai bahkan ketika servis yang dilakukan pihak ketiga tidak ada hubungannya dengan error pada produk mereka, seperti penggantian layar yang retak, kata ACCC.

Lembaga pengawas itu mengatakan Apple sudah mengontak sekitar 5.000 konsumennya soal kompensasi untuk error pada produk-produknya.

Pada tahun 2016, Apple terpaksa melakukan perbaikan dan meminta maaf atas error 53 setelah muncul laporan keluhan serupa.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Banyak Mahasiswa Non-Muslim Berpuasa di Malaysia”
Tulisan selanjutnya Pakar Hukum: Tidak Ada Alasan Ragukan SP3 HRS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?