Hidayatullah.com—Terhitung mulai hari Ahad (1/7/2018) batas kecepatan berkendara di Prancis dikurangi. Kebijakan itu diambil pemerintah demi menekan angka kematian di jalan raya, meskipun banyak kalangan memprotesnya.
Dilansir RFI, kecepatan di jalan raya tanpa garis pembatas di jalan raya di seluruh Prancis sekarang menjadi 80 km/jam, atau turun 10 km/jam.
Terdapat 400.000 km jalan dua arah tanpa pemisah atau mencakup 40% dari total jalan raya di Prancis. Oleh karena kebanyakan jalan itu terdapat di daerah pedesaan, politisi lokal pun lantas memprotesnya. Mereka menilai kebijakan semata dibuat dari sudut pandang kota metropolitan Paris.
Pemerintah rupanya tidak mengindahkan unjuk rasa yang digelar para pengendara hari Sabtu di ibukota. Padahal, menurut salah satu jajak pendapat, 74 persen rakyat menentang kebijakan
itu, lapor RFI.
Perdana Menteri Edouard Philippe mengatakan siap “mejadi tidak populer” akibat kebijakan tersebut demi menyelamatkan 400 nyawa setiap tahun.
“Tujuannya bukan membuat orang geram,” katanya hari Jumat. “Tujuannya adalah memastikan penurunan angka kematian dan cedera serius.”
Kematian di jalan raya sempat menurun pada tahun 2013, tetapi bertambah lagi dari tahun 2014 sampai 2016. Sekitar 3.684 orang tewas dan 76.840 orang terluka akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2017.
Pemerintah akan menganalisis keefektifan penerapan kebijakan ini pada Juli 2020.
Memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di jalan raya tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga meningkatkan emisi karbon dioksida dan berkontribusi pada perubahan iklim yang menjadikan suhu Bumi lebih panas.*