Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Sejarawan Menyebut “UU Negara Bangsa” ’Israel’ Rasis

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Juli 2018 19:40 7:40 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Juli 2018 16:22
Bagikan
Kabinet 'Israel'
Bagikan

Hidayatullah.com—Para analis mengecam undang-undang “Negara-Bangsa” ‘Israel’ dan mengatakan keputusan itu memberikan pukulan serius karena menempatkan identitas Yahudi di depan prinsip-prinsip demokrasi bangsa sementara membuat warga Arab dan Baitul Maqdis “orang asing permanen”.

Undang-undang apratheid ini akan memulai proses jangka panjang yang akan mengikis hak dan status warga Muslim dan Kristen Arab ‘Israel’, menurut para kritikus sebagaimana dikutip Aljazeera.

Undang-undang yang didukung oleh 62 anggota parlemen dan ditolak oleh 55 anggota itu berpotensi mengucilkan lebih lanjut minoritas Arab sebagai pemilik sah tanah Palestina, namun hampir 70 tahun mengalami diskriminasi.

‘Tanah air bersejarah’

Undang-undang rasis ini menyatakan “Tanah ‘Israel’”- referensi untuk semua sejarah Palestina – “adalah tanah air historis dari orang-orang Yahudi”, meminggirkan keberadaan warga Arab-Palestina di negara dimana ia sebagai warga negara.

Baca Juga

Hamas Tolak Lucuti Senjata Sebelum Penjajah Tinggalkan Gaza
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina

UU Aparrtheid ini juga menghilangkan bahasa Arab dari status bahasa resminya, memberikannya sebutan “status khusus” yang tidak jelas. Bahasa Ibrani sekarang satu-satunya bahasa resmi di ‘Israel’.

Baca: Dunia Mengecam UU “Negara Yahudi” yang Kucilkan Warga Arab-Palestina 

Dr Jamal Zahalka,   warga Arab ‘Israel’ yang menjadi anggota Knesset mewakili Partai Balad mengatakan kepada Aljazeera, UU baru ini menetapkan seperangkat aturan baru yang akan melegitimasi rasisme anti-Arab dan meningkatkan pembangunan permukiman (haram) ilegal di wilayah Palestina yang jajah.

“Undang-undang itu sekarang akan memberikan dukungan hukum permukiman ilegal ‘Israel’ dan secara resmi menyingkirkan kemungkinan pembentukan Negara Palestina di wilayah-wilayah pendudukan,” kata Zahalka.

Palestina telah lama menuntut kemerdekaan, yang telah diduduki penjajah selama perang 1967.

“Undang-undang itu juga akan mendukung diskriminasi terhadap warga Arab yang secara hukum dapat dilarang untuk tinggal di daerah-daerah Yahudi saja,” tambah Zahalka.

‘Menyedihkan’

Ketua Jurusan Sejarah Yahudi di Wake Forest University, Barry Trachtenberg tindakan parlemen ‘Israel’, Knesset, meloloskan RUU rasis yang disebut ‘Undang-undang Negara-Bangsa’ akan meminggirkan keberadaan 20 persen warga Arab ‘Israel’-Palestina.

“Sebagai seorang sejarawan Yahudi Eropa, saya menggambarkan pengumuman ini dengan sangat sedih karena belum lama ini orang-orang Yahudi menolak kebijakan tersebut,” katanya kepada Aljazeera.

Menurut dia, sejarah menunjukkan bahwa hukum akan menyebabkan alienasi, rasisme, penindasan, pemenjaraan dan pembersihan etnis.

“Tidak akan ada kesetaraan di negara ini ketika seseorang diberikan hak hukum dan secara sistematis lebih tinggi dari yang lain,” katanya.

Menurut Trachtenberg, pada awal abad ke-20, orang Yahudi di seluruh Eropa menuntut hak atas perlindungan sebagai kelompok minoritas di rumah mereka masing-masing.

Dia mengatakan keinginan untuk merekam sejarah dengan bahasa dan institusi sendiri dibagi di setiap tingkat populasi Yahudi termasuk banyak Zionis.

Baca: Yahudi: Antara Rasisme, Gerakan Politik dan Konspirasi

Tetapi banyak negara Eropa mengabaikan tuntutan mereka dan terus melihat orang Yahudi sebagai ‘orang yang tidak diinginkan’.

Michel Sabbah, mantan Ketua Gereja dan Kepala Gereja Latin Yerusalem, mengatakan hukum ‘rasial’ tidak mengejutkannya.

“Undang-undang baru itu disahkan karena para pemimpin ‘Israel’ sekarang ekstremis dan saya pikir ini adalah langkah pertama menuju rencana yang lebih besar untuk menegakkan hukum terhadap orang Arab,” katanya.

Penulis dan ilmuwan ‘Israel’, Yossi Klein Halevi, mengatakan kepada Aljazeera, undang-undang yang baru adalah pernyataan provokatif yang tidak tepat yang akan merusak kepercayaan orang Arab yang kini merasa posisi mereka di ‘Israel’ masih belum pasti.

“Undang-undang baru ini adalah tindakan opresif. Mungkin itu tidak memiliki efek praktis tetapi secara psikologis itu menghancurkan minoritas Arab, ” yang juga penulis buku laris, Surat untuk Tetangga Saya Palestina.

Wartawan ‘Israel’, Seth Frantzman, mengatakan bahwa ketika orang-orang non-Yahudi ‘Israel’ menyatakan keprihatinan atas hukum, orang Yahudi ‘Israel’ tidak melihat adanya perubahan dalam kehidupan sehari-hari mereka.

“Di ‘Israel’, Anda tidak akan dapat melihat orang-orang yang bersemangat atau tidak karena populasi Yahudi ‘Israel’, undang-undang baru hanya memperkuat hukum yang ada,” katanya.

Menurut Frantzman, hukum tidak membawa reformasi karena situasi telah ada sejak berdirinya ‘negara palsu’ bernama ‘Israel’.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota parlemenArabBaitul MaqdisisraelKnessetpalestinarasisundang-undang "Negara-Bangsa"UU AparrtheidUU Negara BangsaUU Rasis Israelyahudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya FSLDK Gelar LDK Nusantara Summit 2018
Tulisan selanjutnya Ribuan Pemukim Ilegal ‘Israel’ Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Berita
2 September 2026 20:14
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

31 Maret 2026 09:13
Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?