Hidayatullah.com–Kepala Ikhwanul Muslimin Mesir dan para pemimpin kelompok terlarang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, hari Ahad, atas tuduhan hasutan pembunuhan dan kekerasan dalam unjuk rasa lima tahun lalu.
Hukuman itu merupakan yang terbaru dari sejumlah pengadilan terhadap Mohammad Badi’ sebelum militer Mesir menggulingkan Presiden Mohammad Mursi, menyusul unjuk rasa massa.
Baca: Pengadilan Mesir Tolak Banding Hukuman Pemimpin Ikhwanul Muslimin
Beberapa sumber mengatakan kepada Reuters bahwa Pengadilan Kriminal Giza menghukum sekelompok pemimpin senior untuk penjara seumur hidup Badi’, termasuk Mohamad al-Beltagy, Safwat Hegazy, Essam el-Erian dan al-Husseini Antar.
Kantor berita resmi MENA mengatakan terdakwa lainnya dipenjara selama 15 tahun dan tiga lainnya dipenjara selama 10 tahun.
Badi’ dan beberapa terdakwa dihukum dengan tuduhan menghasut kekerasan pada 15 Juli 2013 termasuk lima pembunuhan para demonstran dan melukai 100 korban selama demonstrasi di al-Bahr al-Azim di Giza, tulis Reuters.
Baca: Ikhwanul Muslimin: Mesir Telah Berubah Menjadi Negara Bandit
Pengadilan pada hari Ahad itu juga menghukum Dr. Bassem Kamel Mohamad Ouda, mantan Menteri Urusan Logistik era Presiden Muhammad selama 15 tahun di penjara. Pengadilan juga menghukum tokoh-tokoh penting gerakan Hisham Kamel, Gamal Fathi, dan Ahmed Dahi dengan 10 tahun penjara atas tuduhan hasutan untuk melakukan tindakan kekerasan dalam aksi demonstrasi.
Semua pemimpin yang divonis memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan satu kali lagi.*