Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Kejahatan Internasional Mulai Selidiki Kejahatan Myanmar

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 September 2018 23:33 11:33 pm
Ahmad
Dipublikasikan 19 September 2018 23:33
Bagikan
genosida muslim rohingya
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) telah memulai penyelidikan awal terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan Myanmar terhadap Rohingya di wilayah Rakhine.

Jaksa ICC meninjau apakah militer telah melakukan pembunuhan, kekerasan seksual dan deportasi paksa ratusan ribu Rohingya ke Bangladesh.

ICC kemudian akan memutuskan apakah tuduhan itu terbukti benar dan merupakan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Jaksa Fatou Bensouda akan menganalisa apakah ada cukup bukti untuk melakukan penyelidikan penuh atas operasi militer Myanmar yang telah menyebabkan sekitar 700 ribu warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.

Baca: Laporan Terbaru: Militer Myanmar Bunuh 24 Ribu Etnis Rohingya

Langkah ini diambil hampir dua pekan setelah para hakim ICC memutuskan bahwa meskipun Myanmar tidak menjadi anggota ICC, namun pengadilan internasional tersebut tetap memiliki yurisdiksi atas kejahatan-kejahatan terhadap Rohingya karena Bangladesh adalah anggota ICC.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Saya telah memutuskan untuk melanjutkan fase berikutnya dari proses ini dan untuk melakukan pemeriksaan awal secara penuh atas situasi yang dihadapi,” ujar Bensouda dalam statemen seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (19/09/2018).

Bensouda mengatakan, penyelidikan awal “dapat mempertimbangkan sejumlah dugaan tindakan pemaksaan yang mengakibatkan pemindahan paksa orang-orang Rohingya, termasuk perampasan hak-hak dasar, pembunuhan, kekerasan seksual, penghilangan paksa, penghancuran dan penjarahan.”

Sementara itu, Bangladesh akan memulai proses pemindahan pengungsi Rohingya di negara itu ke pulau terpencil bulan depan.

Langkah ini bertujuan mengurangi kepadatan di Cox’s Bazaar.

Lebih dari 700.000 pengungsi Rohingya dari wilayah Rakhine mencari perlindungan di daerah perbatasan sejak Agustus lalu.

Baca: Hakim Putuskan ICC punya Kekuatan Hukum Selidiki Kejahatan Kemanusiaan Rohingya 

Pada tahap pertama, 60 keluarga Rohingya akan dipindahkan ke Pulau Bhashan Char yang terletak di Teluk Benggala.

Pemerintah Bangladesh dilaporkan menghabiskan $ 280 juta (S $ 384 juta) untuk membuat pulau berlumpur yang cocok untuk dihuni.

Namun, kelompok-kelompok hak asasi manusia terus menentangnya.

Terletak 20 kilometer dari daratan utama Bangladesh, kelompok-kelompok hak asasi manusia menggambarkan Bhashan Char Centre sebagai pusat penahanan bagi pengungsi Rohingya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BangladeshICC RakhineinternasionalkejahatanmyanmarpengadilanRohingya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pintu Ka’bah Dibuka, Pakistan PM Imran Khan Tunaikan Umrah
Tulisan selanjutnya Erdogan pembagian vaksin Erdogan Peringatkan Manipulasi Ekonomi di Turki

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?