Hidayatullah.com–Seorang warga Palestina berumur 24 tahun meninggal setelah pasukan penjajahan ‘Israel’ menyerbu rumahnya dan memukulinya “dengan kejam” di Tepi Barat yang terjajah.
Muhammad Zaghloul Al-Khatib Al-Rimawi dipukuli oleh beberapa tentara penjajahan ‘Israel’ dalam penyerbuan dini hari di rumahnya di Beyt Reyma, barat laut Ramallah di Tepi Barat yang terjajah. Menurut pernyataan oleh Asosiasi Hak Asasi Manusia Tahanan Addameer, Muhammad ditangkap dan “dipukuli oleh tentara penjajahan dan pasukan khusus hingga pingsan.”
Mengutip kesaksian saudara laki-laki Muhammad, Bashir, Addameer menyampaikan bagaimana tentara ‘Israel’ mendobrak pintu rumah Al-Rimawi sebelum mengumpulkan semua anggota keluarga. Ibu Al-Rimawi juga diserang dan Muhammad dibawa ke ruangan yang berbeda di mana dia dipukuli hingga tidak sadarkan diri. Addameer menambahkan bahwa Muhammad “dibawa dari rumah dengan keadaan seperti itu, dan di bawa ke lokasi yang tidak diketahui. Setelah dua jam, keluarganya diberitahu bahwa dia telah meninggal.”
Kemudian tentara penjajahan ‘Israel’ berupaya menutupi pembunuhan itu, dengan seorang tentara menanyakan kepada saudara laki-laki Muhammad apakah dia memiliki sakit. Saudara laki-lakinya menjawab bahwa Muhammad dalam keadaan sehat.
Berbicara pada Quds News Network, ibu Muhammad berseru: “Jangan mencoba mengarang dia sedang sakit. Muhammad tidak sakit, mereka [tentara ‘Israel’] membunuhnya.”
Baca: Dua Warga Palestina Gugur dalam Serangan Udara ‘Israel’
Addameer menjelaskan bahwa “kasus ini merupakan kelanjutan dari kebijakan penjajah yang menggunakan kekuatan berlebihan dalam menahan warga Palestina […] dalam hal ini, Al-Rimawi tidak menjadi ancaman langsung atau nyata.”
Penggerebekan dini hari di rumah-rumah warga Palestina di Tepi Barat yang terjajah sering dilakukan oleh tentara penjajahan ‘Israel’.
Menurut statistic Addameer, ‘Israel’ menahan 3.533 warga Palestina di paruh pertama tahun 2018 saja. Banyak dari mereka yang ditahan di penahanan administratif, yang berarti mereka dapat ditahan tanpa batas waktu dan tanpa persidangan.
Organisasi hak asasi manusia ‘Israel’, B’Tselem mencatat bahwa pada akhir Juni 2018, 446 warga Palestina ditahan dalam penahanan administratif, termasuk satu perempuan dan tiga anak di bawah umur.*/Nashirul Haq AR