Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan HAM Eropa: Jerman Boleh Perpanjang Hukuman Penjara Pembunuh Seksual

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Desember 2018 18:59 6:59 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Desember 2018 18:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan HAM Eropa hari Selasa (4/12/2018) memutuskan bahwa Jerman bertindak di dalam koridor hukum ketika memperpanjang masa kurungan seorang terpidana pembunuhan seksual selama sepuluh tahun dengan tujuan agar terpidana tidak mengulangi perbuatannya, lansir DW.

Seorang pria Jerman dihukum penjara 10 tahun pada 1999 karena membunuh seorang wanita yang sedang jogging. Pelaku yang kala itu berusia 19 tahun mencekik leher korban di jalan setapak di hutan dengan menggunakan kabel, ranting pohon dan tangannya sendiri. Dia kemudian melucuti sebagian pakaian korban dan melakukan masturbasi di atas tubuh wanita yang sekarat tersebut.

Setelah pelaku menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2008, pengadilan di Jerman memerintahkan dia tetap ditempatkan di dalam sel sebagai tindakan preventif agar tidak mengulangi perbuatannya. Alasan pengadilan kala itu, berdasarkan pemeriksaan kejiwaan pelaku masih memiliki kecenderungan untuk melakukan tindakan seksual sadis. Apabila dibebaskan, kemungkinan dia akan membunuh lagi sebagai gratifikasi seksual.

Sejak tahun 2013, dia ditempatkan dalam pusat tahanan preventif yang baru dibangun di Penjara Straubing di bagian tenggara Jerman. Sebelum itu dia ditempatkan di lokasi yang tidak layak selama bertahun-tahun, yang oleh karenanya dia berhak mendapat kompensasi sebesar €12.000.

Konstitusi Jerman melarang seseorang dihukum dua kali untuk kejahatan yang sama. Namun, disebabkan masa hukuman yang relatif singkat, maka aparat hukum terkadang menggunakan perpanjangan masa kurungan terhadap terpidana yang dianggap berbahaya bagi masyarakat.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Terpidana biasanya ditempatkan dalam sel yang lebih nyaman dibanding penjara biasa. Sebagian pengkritik mengatakan kondisi itu lebih sebagai upaya mengakali hukum dan bukan upaya sungguh-sungguh untuk merehabilitasi terpidana.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kenya Sewa Pengacara Top Inggris untuk Lawan Korupsi
Tulisan selanjutnya ‘Saya Jalan Kaki Bandung-Jakarta Ikut Reuni 212’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?