Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Thailand Janji Akhiri Penahanan Pengungsi Anak

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 Januari 2019 15:55 3:55 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 23 Januari 2019 15:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Para pejabat di Thailand telah menandatangani nota kesepahaman yang menyatakan bahwa mereka akan mengakhiri praktik penahanan imigran di bawah umur. Namun, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan masih banyak yang perlu dilakukan untuk melindungi migran anak di negara itu.

Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken hari Selasa (22/1/2019) itu merupakan langkah resmi perdana untuk memenuhi janji yang dibuat oleh Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha, yang pertama kali berjanji untuk mengakhiri penahanan pengungsi anak pada tahun 2006 dalam sebuah konferensi tingkat tinggi soal pengungsi di New York, lansir DW.

MoU itu ditandatangani oleh para pejabat dari beberapa lembaga, tetapi tidak menyebutkan secara khusus soal waktu pelaksanaan dan bagaimana langkah untuk perbaikan kondisi anak-anak pengungsi dalam tahanan.

Dalam sebuah pernyataan gabungan, beberapa organisasi peduli hak asasi manusia –di antaranya Asia Pacific Refugee Rights Network (APRRN), Human Rights Watch, Fortify Rights, Asylum Access Thailand (AAT), Migrant Working Group (MWG), Center for Asylum Protection, dan Coalition for the Rights of Refugees and Stateless Persons (CRSP)– menyambut baik kerangka kerja baru tersebut, yang berkomitmen menahan anak-anak pengungsi dalam kurun waktu sesingkat mungkin dan hanya akan mengirim migran anak ilegal ke pusat-pusat penampungan swasta sebagai opsi tindakan paling akhir.

Namun demikian, kelompok-kelompok peduli HAM itu mengatakan bahwa MoU tersebut tidak mencakup sejumlah masalah penting lain, seperti soal pemisahan keluarga dan para ibu migran yang hanya diberikan pembebasan tahanan setelah membayar uang 50.000 bhat ($1.500). Kelompok peduli HAM menilai keharusan membayar sejumlah uang itu merupakan tindakan pemerasan terhadap para pengungsi, sementara mereka tidak diperbolehkan bekerja secara legal di Thailand. Tidak hanya itu, kebijakan bebas dari tahanan dengan uang jaminan tersebut hanya berlaku bagi ibu dan anaknya tetapi tidak berlaku untuk ayah.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Giuseppe De Vincentiis, perwakilan lembaga urusan pengungsi PBB UNHCR di Bangkok, menyambut baik MoU itu yang disebutnya sebagai “contoh positif pendekatan kemanusiaan Thailand dalam masalah pengungsi dan pencari suaka.”

Vincentiis mengatakan bahwa sementara PBB memuji langkah Thailand yang akan membebaskan tahanan migran di bawah umur, pihaknya juga berharap pemerintah Bangkok akan segera mengeluarkan dari tahanan para ibu dan anak-anaknya.

Thailand bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 dan tidak mengakui eksistensi pengungsi secara formal. Negara itu selama ini dikecam karena menempatkan para migran dalam tahanan dan kemudian memaksa mereka untuk bekerja secara ilegal untuk mendapatkan uang. Lebih dari 3.000 orang saat ini dikurung dalam tahanan-tahanan imigrasi di seluruh Thailand.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Media Asing Sebut Ustadz Abu Batal Bebas karena Tekanan Australia
Tulisan selanjutnya Periksalah Dengan Teliti

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?