Hidayatullah.com– Baru-baru ini beredar informasi lowongan pekerjaan yang mengatasnamakan Outlet Kampoeng Roti. Dalam salah satu poin persyaratan bagi pelamar, disebutkan bahwa karyawan harus melepas hijabnya saat bekerja.
Syarat yang kontroversial itu pun menuai kecaman.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Ustaz Ainul Yaqin, menuturkan, kejadian itu bermula dari laporan masyarakat kepada MUI Jatim.
Warga mengadu ke MUI karena adanya brosur lowongan pekerjaan yang meresahkan tersebut.
Ustadz Ainul pun mengirim pesan di Facebook resmi Kampoeng Roti guna meminta klarifikasi. Kemudian, pihak Kampoeng Roti menelepon Ustadz Ainul.
Ustadz Ainul mengingatkan, “Apa yang dilakukan Kampoeng Roti jelas keliru. Anda bisa tutup gara gara ini.”
Pihak Kampoeng Roti pun menyatakan permintaan maaf dengan alasan itu terjadi karena adanya keteledoran stafnya.
“Apa yang dilakukan pihak Kampoeng Roti jelas keliru. Melakukan hal seperti ini di negeri dengan penduduk Muslim terbesar adalah hal yang tak patut,” ujar Ustadz Ainul kepada hidayatullah.com di Jakarta, Senin (15/07/2019).
Sebagaimana diketahui, pada info lowongan kerja mengatasnamakan Kampoeng Roti tersebut, dari sepuluh syarat yang dicantumkan, pada poin ketujuh ditegaskan agar jika wanita bersedia untuk tidak berjihab selama jam kerja.
Syarat tersebut tentu bertentangan ajaran umat Islam yang mewajibkan wanita mengenakan jilbab saat keluar rumah.

Walau begitu, pemilik tidak mencantumkan persyaratan agama, itu berarti siapa saja bisa bekerja asal sesuai kriteria yang disebutkan.
Info lowongan kerja tersebut sudah beredar luas di aplikasi pesan instan dalam bentuk flayer. Pada akhir flayer itu, pemilik menyertakan alamat bagi pelamar. Alamat itu yakni: Jl. Raya Demak No. 49, Surabaya.
MUI Jatim berharap agar kejadian serupa tak terulang kembali ke depannya.
“Seharusnya hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi,” ujar Ustadz Ainul.*