Hidayatullah.com– Isu dendeng babi membuat resah masyarakat khususnya di Aceh. Apalagi, dendeng babi itu mencantumkan nama Aceh di kemasannya. Pemerintah Aceh pun melaporkan kasus dendeng babi karena diduga mencatut nama daerah istimewa yang menegakkan syariat Islam itu.
Pemerintah Aceh melaporkan kasus ini ke Polda Aceh, dengan harapan kepolisian mengusut pihak-pihak yang menjual nama Aceh lewat produk makanan yang haram bagi umat Islam itu.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah A Gani, mengatakan bahwa Aceh identik dengan Islam dan isu dendeng babi Aceh telah mencoreng nama Aceh yang melaksanakan syariat Islam.
“Karena itu Pemerintah Aceh meminta kepolisian mengusutnya,” ujarnya di Banda Aceh, Kamis (15/08/2019) kutip INI-Net, Jumat (16/08/2019).
Kepala Bantuan Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh Sulaiman menyampaikan laporan tersebut ke bagian siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Kasus tersebut dinilai mencemarkan nama Aceh sebagai bumi Serambi Makkah.
Saifullah mengungkapkan bahwa masyarakat dibuat resah dengan beredarnya produk dendeng babi cap Kelinci Aguan itu. Pada label merek disebutkan dendeng babi diproduksi di Jl Malahayati KM14,5, Neuheun, Aceh Besar.
“Memang, dulu di KM14,5 tersebut pernah ada peternakan babi yang dikelola Aguan. Tapi itu sudah lama sekali. Peternakan tersebut tutup sejak tujuh tahun lalu. Pemiliknya juga sudah tidak di tempat itu lagi,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak melakukan hal yang tidak patut. Ia meminta percayakan kasus ini kepada kepolisian untuk mengusutnya.
Pemerintah Aceh juga sudah menugaskan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk menenangkan masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu dendeng babi tersebut.
Kata Saifullah, dendeng babi yang mencatut nama Aceh itu diperjualbelikan di media daring. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan media daring, dan pihak media daring hanya menyediakan lapak penjualannya.
Saifullah menegaskan bahwa pemerintah daerah di Aceh tidak mungkin mengeluarkan izin dendeng babi tersebut. Sebab, dendeng babi tidak sesuai dengan masyarakat Aceh yang mayoritas Muslim.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPOM dan lembaga pengawas obat makanan itu menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin dendeng babi Aceh. Pengusutan kepolisian agar diketahui duduk persoalannya,” ungkapnya.*