Hidayatullah.com–Gibraltar menolak tuntutan Amerika Serikat agar menahan sebuah tanker minyak Iran, dengan mengatakan bahwa pihaknya terikat dengan hukum yang berlaku di Uni Eropa. Pihak berwenang di British Overseas Teritory itu hari Kamis (15/8/2019) mencabut perintah penahanan Grace 1, yang ditahan sejak awal Juli.
“Pihak Otoritas Pusat tidak dapat memenuhi perintah tersebut disebabkan penerapan hukum Uni Eropa dan perbedaan dalam aturan pemberian sanksi atas Iran di UE dan AS,” kata pernyataan dari pihak Gibraltar seperti dikutip RFI Sabtu (18/9/2019).
“Sanksi yang diberikan EU terhadap Iran –yang mana berlaku di Gibraltar– jauh lebih sempit dibanding yang diterapkan di AS,” imbuhnya.
Sebuah pengadilan federal AS mengeluarkan surat perintah penyitaan internasional atas tanker Iran tersebut, berikut minyak yang diangkutnya, serta uang $995.000 di dalam sebuah rekening bank AS yang tidak disebutkan namanya yang berkaitan dengan perusahaan Paradise Global Trading LLC. Perusahaan itu disebut-sebut sebagai perusahaan tempurung yang menangani bisnis-bisnis yang berkaitan dengan Garda Revolusi Iran.
Tanker itu ditahan oleh Marinir Kerajaan Inggris pada bulan Juli setelah pihak berwenang meyakini kapal tersebut membawa minyak untuk Suriah, tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap sanksi Uni Eropa.
Meskipun awalnya tanker itu berbendera Panama, otoritas negara Amerika Tengah itu mengatakan bahwa pihaknya telah mencoret tanker itu dari daftar pada bulan Juli, setelah mendapat informasi tentang keterkaitannya dengan pendanaan terorisme.
Hari Senin (19/8/2019), laporan Reuters menyebutkan bahwa Tanker Grace 1 sudah diganti namanya menjadi Adrian Darya 1 dan mengangkat jangkar meninggalkan Gibraltar sekitar pukul 11 malam (2100GMT) hari Ahad. Kapal itu berlayar lagi mengarungi Laut Mediterania menuju Yunani. Data pelacakan pelayaran Refinitiv menunjukkan pada Senin dini hari tanker yang kini menggunakan bendera Iran tersebut sedang berlayar menuju Kalamata di Yunani.*