Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Status Perawan Wanita Bangladesh di Akta Nikah Diganti

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2019 23:00 11:00 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 28 Agustus 2019 07:49
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Para wanita di Bangladesh tidak lagi perlu menyebutkan bahwa mereka “perawan” di dokumen resmi pernikahan, demikian keputusan Pengadilan Tinggi.

Pegiat-pegiat hak wanita di Bangladesh hari Selasa (27/8/2019) menyambut baik keputusan pengadilan yang menyatakan kata “perawan” tidak perlu lagi disebutkan dalam akta pernikahan.

Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku saat ini, seorang calon pengantin wanita diharuskan menyebut statusnya apakah “kumari” (perawan), janda cerai atau janda mati.

Pengadilan Tinggi Bangladesh merilis informasi perihal keputusannya itu hari Ahad (25/8/2019), memerintahkan pemerintah untuk menghapus istilah tersebut dan menggantinya dengan “tidak menikah”.

Keputusan tersebut dipandang sebagai kemenangan oleh kelompok-kelompok pembela hak wanita yang selama 5 tahun menuntut agar istilah “perawan” dihapus, karena dinilai “merendahkan dan diskriminatif.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Keputusan tersebut memberi keyakinan kepada kami bahwa kami dapat memperjuangkan dan membuat perubahan lebih banyak lagi bagi kaum wanita di masa depan,” kata Ainun Nahar Siddiqua, dari Bangladesh Legal Aid and Services Trust (BLAST) kepada Thomson Reuters Foundation seperti dilansir DW.

Keputusan itu juga mengubah ketentuan bagi mempelai pria. Tidak seperti wanita, kaum pria sebelumnya tidak diharuskan mengungkap statusnya. Namun, dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi tersebut, sekarang mereka diharuskan menyatakan apakah statusnya tidak menikah, duda cerai atau duda cerai mati.

“Saya menyelenggarakan banyak pernikahan di Dhaka dan saya sering kali ditanya mengapa lelaki memiliki kebebasan tidak mengungkap statusnya, tetapi wanita tidak demikian,” kata Mohammad Ali Akbar Sarker, seorang petugas pencatat pernikahan dari Dhaka, kepada Thomson Reuters Foundation.

“Saya selalu mengatakan kepada mereka bahwa itu bukan kuasa saya. Saya kira sekarang saya tidak akan mendapatkan pertanyaan itu lagi,” imbuhnya.

Terminologi perawan sudah dipakai dalam akta pernikahan sejak 1961, ketika Bangladesh masih menjadi bagian dari Pakistan. Siddiqua dan aktivis lainnya berargumen di pengadilan bahwa istilah itu melanggar privasi wanita yang akan menikah.

Pengadilan akan merilis keputusan penuhnya pada bulan Oktober, dan perubahan di akta nikah diharapkan akan segera diberlakukan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bangaldeshnikahperawan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 360 Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci, 76.129 Pulang ke Indonesia
Tulisan selanjutnya DPR RI Perjuangkan Isu Krisis Rohingya, Myanmar Menolak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?