Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Wapres: Jaminan Produk Halal Bermanfaat bagi Muslim dan Semua

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Oktober 2019 09:33 9:33 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Oktober 2019 09:33
Bagikan
(Mantan) Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mulai diterapkan sejak hari ini, Kamis (17/10/2019), bermanfaat buat semua pihak.

Wapres JK mengatakan bahwa sertifikat itu jaminan yang tentunya juga memperlancar pemasaran. Konsep yang saat ini diberlakukan pun katanya lebih maju, bukan hanya halal, tapi halalan thayyibah. Halal dan baik.

Karena mengusung konsep halal dan thayib, lanjutnya, maka penyelenggaraan jaminan produk halal tidak semata dapat bermanfaat bagi umat Muslim saja, tapi juga bagi semua.

“Jadi kalau tidak mau ambil halalnya, tetap bisa ambil thayib, baiknya. Atau bisa saja makan dan minuman itu halal, bahan-bahannya halal, tapi ternyata tidak baik ini juga bahaya,” ujar Wapres JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Menurut Wapres, pemberian label halal terhadap produk makanan, minuman, dan barang-barang lain saat ini melibatkan para ahli berpengalaman. Sehingga, sertifikasi halal yang diberikan semakin kredibel.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

“Jadi, kita kini menyesuaikan segalanya dari segi agama, yaitu serahkan pada ahlinya,” ujarnya. Oleh karena itu, Wapres berpesan agar sistem yang diberlakukan ini betul-betul harus dipahami.

Baca: UU JPH Mulai Diterapkan, Ini Tahapan Pengajuan Sertifikasi Halal

Sebelum pemberlakuan UU JPH, pemberian label halal hanya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat LPPOM-nya. Saat ini, proses pemberian JPH diberikan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI.

BPJPH berwenang dalam memeriksa, memverifikasi, dan merekomendasikan kehalalan suatu produk kepada MUI. Selanjutnya MUI yang memberikan fatwa halal.

“Kita berterima kasih kepada MUI selama ini,” ujar Wapres.

Wapres pun berharap, penyelenggaraan UU JPH yang bersifat mandatori ini bisa memberikan manfaat serta kenyamanan bagi masyarakat.

Menurut Wapres JK, walaupun BPJPH sesuai UU ditunjuk sebagai pemangku JPH, namun pelaksanaannya menggandeng institusi lainnya. Di antaranya adalah peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses sertifikasi halal.

Kata dia, BPJPH sebagai pemangkunya pelaksanaannya, dalam teknisnya akan bekerja sama dengan BPOM.

“Kenapa dengan BPPOM? karena mereka sudah punya undang-undang bahwa untuk suatu barang makanan dan minuman harus disertifikasi,” ujarnya.

Hal itu diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama para pelaku usaha, dalam memenuhi syarat pemasaran produk di Indonesia.

Menurut Wapres, BPJPH bersama BPOM akan menguji dan MUI tetap pada fungsinya memberikan fatwa mana yang dimaksud halal dan mana yang dimaksud tidak halal. Selain itu, BPOM pun dilibatkan. BPOM akan meneliti produk makanan dan minuman sebelum dilabeli halal.

Baca: PP JPH Terbit, Menag: Fatwa Halal Hanya di MUI

Sementara itu, MUI menyambut baik dan siap mendukung berlakunya UU JPH. MUI juga akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat UU JPH.

Kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, spirit lahirnya UU JPH harus dimaknai bahwa negara hadir dalam penjaminan produk halal di negeri ini. Hal itu berimplikasi adanya pembagian peran pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal.

Berdasarkan UU JPH Pasal 10 Ayat 1, MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Di samping itu, LPPOM MUI sebagai salah satu LPH tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal.* SKR/dari berbagai sumber

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHBPOMJKJPHLPPO MUIMUIsertifikasi halalUU JPHWapres Jusuf Kalla
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya UU JPH Mulai Diterapkan, Ini Tahapan Pengajuan Sertifikasi Halal
Tulisan selanjutnya Dir Bina KUA: Pemerintah Perlu Pikirkan Cegah Seks Sebelum Nikah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Berita
16 Oktober 2026 15:36
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?