Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Larangan Berjenggot terhadap Polisi Alwar mendapat Kecaman, Akhirnya dibatalkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 November 2019 19:46 7:46 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 November 2019 19:46
Bagikan
Pengawas Kepolisian wilayah Alwar, India, Anil Paris Deshmukh
Bagikan

Hidayatullah.com– Kurang dari 24 jam setelah pengawas kepolisian wilayah Alwar mengeluarkan perintah yang melarang sembilan petugas kepolisian yang mereka semua berasal dari masyarakat Muslim berjenggot karena “alasan administratif”, larangan itu mendapat kecaman dan akhirnya perintah itu dicabut lapor kantor berita Times of India pada 23 November 2019.

Pengawas Kepolisian wilayah (Alwar) Anil Paris Deshmukh membatalkan perintah yang ia keluarkan dan larangan itu “berdasarkan alasan administratif” untuk memastikan petugas polisi terlihat tidak bias.

“Sekitar 32 polisi, termasuk anggota kepolisian desa dan pemimpinnya, diberikan izin untuk berjenggot. Namun izin sembilan dari mereka dicabut semata-mata karena alasan administratif. Meskipun begitu, perizinan baru telah diberikan kepada kesembilan petugas itu,” tulis pernyataan yang dirilis oleh kepolisian Alwar untuk meredam kontroversi, yang menyebabkan kelompok Muslim mengecam hal itu salah dan tidak adil.

Sumber dari kepolisian Alwar mengatakan sejumlah 32 pemohon telah diberikan izin untuk berjenggot, sejak Juli hingga September. Namun sembilan dari pemohon telah menerima “hukuman berjenggot” melalui perintah yang dikeluarkan oleh Deshmukh pada Kamis. Deshmukh mengatakan petugas kepolisian harus bertindak dan berpenampilan “tidak bias” ketika melaksanakan tugas mereka.

Perintah itu menerima bermacam tanggapan dari aktivis Muslim yang mengutut “dikte” itu konyol. “Itu adalah sebuah perintah yang benar-benar salah. Sembilan polisi telah sebelumnya diperbolehkan untuk berjenggot. Sangat disesalkan Pengawas Kepolisian Alwar mengambil keputusan semacam itu yang tidak mempertimbangkan sentimen relijius seseorang,” kata Sher Mohammad, pemimpin organisasi Muslim Meo di Alwar.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Berbicara kepada kantor berita Times Of India, salah satu dari sembilan polisi mengatakan, “Perintah Pengawas adalah keputusan final dan harus ditaati. Jika dia memutuskan untuk mencabut izin, Saya akan mencukur janggut saya,” katanya dalam kondisi anonim. Perintah Pengawas, meskipun begitu, tidak sejalan dengan kelompok Muslim setempat, yang mengecam perintah itu di media sosial dan meminta pengawas untuk mempertimbangkan kembali perintahnya.* Nashirul Haq AR

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AlwarIndiajanggutjenggotmuslim Indiapolisipolisi India
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya perjuangan umat islam palestina Al Azhar Mesir Kecam Pernyataan AS yang Dukung Permukiman Ilegal Israel
Tulisan selanjutnya Nabi Muhammad di Mata Soekarno

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Berita
20 Juli 2026 11:05
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?