Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Singapura Pidanakan Pemerkosaan dalam Perkawinan, Dekriminalisasi Percobaan Bunuh Diri

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Januari 2020 20:05 8:05 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 3 Januari 2020 20:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah Singapura telah mengamandemen undang-undang untuk mendekriminalisasi percobaan pembunuhan dan mempidanakan perkosaan dalam kehidupan perkawinan.

Dilansir The Star Ahad (29/12/2019), Kementerian Dalam Negeri Singapura dan Kementerian Hukum Singapura menyatakan bahwa peraturan baru itu akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2020, sebagai bagian dari Criminal Law Reform Act yang diloloskan parlemen pada bulan Mei silam.

Di Singapura, UU pidana menyatakan siapa saja yang berusaha bunuh diri akan dihukum penjara sampai satu tahun atau denda atau keduanya.Sekarang dengan adanya amandemen, pidana itu dihapus. Akan tetapi tindakan mendorong, menyokong atau membantu upaya bunuh diri masih merupakan tindak pidana.

Sebagai legislasi pendukungnya, Police Force Act dan Mental Health (Care and Treatment) Act juga diamandemen untuk memberi kewenangan kepolisian turun tangan dalam kasus percobaan bunuh diri guna mencegah korban luka dan korban nyawa.

Untuk pemaksaan hubungan seks dalam kehidupan rumah tangga, sekarang menjadi tindak pidana. Suami yang memaksa istri agar melayani hasrat seksualnya bisa dihukum bui.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hubungan seksual dalam hubungan apapun harus dilakukan atas dasar “suka sama suka,” kata kedua kementerian itu dalam pernyataan bersama hari Jumat (27/12/2019).

Tindakan-tindakan lain yang juga dipidanakan mulai awal Januari 2020 adalah pembuatan, distribusi (penyebaran), kepemilikan, akses ke, rekaman-rekaman voyeuristik atau gambar-gambar intim di dunia nyata atau dunia maya (intenet).Menggunakan gambar intim sebagai alat ancaman atau pemerasan juga dipidanakan.

Aktivitas doxing (doxxing), yaitu mengumpulkan informasi pribadi seseorang (seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan lain-lain) dan menyebarkannya dengan tujuan menimbulkan bahaya dan ancaman terhadap orang tersebut, juga sekarang menjadi tindakan pidana setelah Protection from Harassment Act diamandemen.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bunuh diriperkosaansingapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Buhari Berhenti Jadi Presiden Nigeria Bila Periode Kedua Berakhir
Tulisan selanjutnya Donasi Korporasi ke Parpol Jerman Berkurang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?