Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Pemerintah Disebut Akan Publikasikan Draf RUU Cilaka Pekan ini

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Januari 2020 13:09 1:09 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Januari 2020 13:09
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) disebut segera dipublikasikan oleh pemerintah seiring dengan diserahkannya Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI.

RUU ini diketahui menuai polemik dan protes dari banyak pihak, termasuk terkait dampaknya terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menargetkan akan mempublikasikan draf RUU Cilaka Omnibus Law tersebut pada pekan ini.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar draf tersebut segera dituntaskan.

“Hari-hari ini kami sedang siapkan draf surat Presiden ke Ketua DPR. Kan Bapak Presiden juga mintanya diselesaikan hari-hari ini bisa selesai. Kalau selesai Surpres ke DPR, nanti draf RUU baru kita sampaikan ke publik,” kata Susiwijono ditemui di Gedung Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (28/01/2020) kutip Antaranews.com.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Baca: MUI Dorong Pemerintah Pertahankan Kewajiban Sertifikasi Halal

Dalam sidang paripurna, DPR RI telah menyetujui RUU Cilaka masuk Prolegnas tahun 2020 bersama dengan RUU Perpajakan dan Ibu Kota Negara.

Kata Susiwijono, penanggung jawab Omninus Law RUU Cilaka ada di tangan dua kementerian yaitu secara substansi di Kemenko Perekonomian dan proses legislasi ada di Kementerian Hukum dan HAM.

Omnibus Law itu mencakup 11 klaster dan 18 sub klaster. Yakni; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM.

Lalu mengenai Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi.

Baca: BPJPH Akui Banyak Pasal UU Jaminan Halal Terdampak Omnibus Law

Menurut Susiwijono, Presiden Jokowi pada sejumlah kesempatan mengatakan bahwa pemerintah akan secepatnya menyelesaikan RUU Omnibus Law tersebut.

“Mestinya hari-hari ini. Kami sudah menyelesaikan, melaporkan. Nanti beberapa isu strategis perlu dilaporkan, perlu keputusan, tinggal kirim Surpresnya,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Omnibus Law Rancangan Undang-Undangan Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) menghapus pasal-pasal yang tersebar pada 32 UU, mengutip laman media online pada Selasa (21/01/2020). Salah satunya pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Diketahui, pemerintah berencana menerbitkan Omnibus Law dengan mengajukan revisi sebanyak 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang ada.

Baca: Omnibus Law RUU Cilaka Hapus Kewajiban Makanan Bersertifikat Halal

Lantas apa saja yang dihapus?

Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja sebagaimana dikutip berbagai pemberitaan media pada Selasa (21/01/2020), terdapat sejumlah pasal di UU JPH akan dihapus, yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.

Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi:

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal, maka pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus.

Pemerintah melalui BPJPH Kementerian Agama membantah jika pasal 4 UU JPH dihapus pada pembahasan draf RUU Cilaka.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halalKemenko Ekonomnibus lawOmnibus Law CilakaRUU Cilakasertifikasi halalUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wasekjen MUI: UU Jaminan Produk Halal Jangan Diganggu Lagi
Tulisan selanjutnya Pemerintah Akui Tak Bisa Leluasa Pasok Kebutuhan WNI di Wuhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?