Hidayatullah.com—Pengadilan di Bahirdar, bagian barat Ethiopia, menjatuhkan hukuman penjara enam tahun atas seorang mantan menteri komunikasi dan sekutu dekat mendiang perdana menteri Meles Zenawi karena korupsi, lapor BBC Sabtu (9/5/2020).
Bereket Simon ditangkap pada Januari 2019 di kediamannya di ibu kota Addis Ababa dan dibawa ke Bahirdar, ibu kota wilayah Amhara, negara bagian kedua terbesar di Ethiopia.
Sejak itu dia ditempatkan dalam tahanan.
Bereket dinyatakan bersalah pada hari Selasa (5/5/2020). Sebagian pendukungnya mengatakan dakwaan korupsi yang dikenai atas dirinya bermotif politik.
Dia merupakan tokoh berpengaruh semasa pemerintahan PM Meles Zenawi dan sering disebut sebagai pemimpin ideologi koalisi penguasa, Ethiopian People’s Revolutionary Democratic Front (EPRDF), yang naik ke puncak kekuasaan di awal tahun 1990-an.
Koalisi itu terdiri dari Amhara Democratic Party, Oromo Democratic Party (ODP), Tigrayan People’s Liberation Front (TPLF) dan Southern Ethiopian People’s Democratic Movement.
Pada tahun 2018, Amhara Democratic Party mendepak Bereket Simon dari keanggotaan komite eksekutif partai tersebut.
EPRDF sejak itu merombak diri dan menampilkan citra baru sebagai Prosperity Party di bawah kepemimpinan Abiy Ahmed –perdana menteri Ethiopia saat ini— dan tidak memasukkan TPLF di dalamnya.*