Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Juri Pengadilan AS: Bankir Turki Bantu Iran Mengelak dari Sanksi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Januari 2018 19:15 7:15 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Januari 2018 19:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Satu panel juri di pengadilan Amerika Serikat, hari Rabu (3/1/2018), menyatakan seorang bankir Turki bersalah membantu Iran mengelak dari sanksi yang diterapkan atas negara Syiah itu.

Mehmet Hakan Atilla, seorang eksekutif di bank besar milik pemerintah Turki, Halkbank, divonis bersalah dalam lima dari enam dakwaan, termasuk penipuan perbankan dan konspirasi untuk mengelak dari sanksi AS, di pengadilan federal Manhattan, New York.

Juri juga menyatakan Atilla tidak bersalah dalam dakwaan pencucian uang, lapor Reuters.

Jaksa penuntut menuding Atilla berkonspirasi dengan pedagang emas Reza Zarrab dan beberapa orang lainya guna membantu Iran mengelak dari sanksi, lewat penipuan emas dan transaksi bahan makanan. Zarrab mengaku bersalah dan menjadi saksi untuk pihak jaksa. Reza Zarrab adalah pengusaha Iran yang tinggal di Turki.

Selama beberapa hari persidangan, dari kursi saksi, Zarrab memaparkan skema berbelit yang dilakukannya, termasuk penyuapan terhadap pejabat-pejabat Turki dan dia mengatakan bahwa dirinya melakukan itu semua dengan restu dari presiden Turki saat ini, Recep Tayyip Erdogan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Bank-bank asing dan para bankir memiliki pilihan: Anda bisa memilih sepenuh hati untuk membantu Iran dan negara-negara lain mengelak dari sanksi hukum AS, atau Anda bisa memilih menjadi bagian dari komunitas perbankan internasional yang bertransaksi dalam dolar AS,” kata Joon Kim, pejabat Kejaksaan AS di Manhattan, dalam sebuah penyataan usai vonis dibacakan. “Namun, Anda tidak dapat melakukan keduanya,” imbuhnya.

Hakim distrik AS Richard Berman menjadwalkan sidang vonis hukuman Atilla pada 11 April.

Victor Rocco, salah satu pengacara Atilla, mengatakan kepada para reporter bahwa bankir itu meminta Berman agar membatalkan vonis dan akan mengajukan banding jika perlu.

“Kami percaya dia tidak bersalah,” kata Rocco. “Kami bermaksud, dan paling penting, dia bertekad, untuk terus berjuang dan membersihkan namanya.”

Berawal di Turki

Persidangan di Amerika Serikat itu bergema dari investigasi yang berawal di Turki pada tahun 2012 dan 2013, yang melibatkan Reza Zarrab dan sejumlah pejabat tinggi Turki. Salah satu saksi dari pihak jaksa penuntut adalah seorang mantan anggota kepolisian Turki, Huseyin Korkmaz, yang mengatakan dia memimpin investigasi tersebut.

♣Hakim Panggil Putra Erdogan karena Tidak Menghadiri Persidangan

Korkmaz mengatakan bahwa dirinya dijebloskan penjara sebagai balasan terhadap investigasi yang dilakukannya terhadap para pejabat Turki, yang notabene orang-orang partai berkuasa AKP dan orang-orang dekat Erdogan. Akhirnya Korkmaz melarikan diri ke Amerika Serikat, membawa serta bukti-bukti dari investigasi yang dilakukannya.

♣Turki Resmi Menyatakan Kelompok Fethullah Gulen Sebagai Teroris

♣Puluhan Pengikut Fethullah Gulen Ditangkap di Berbagai Kota

Bulan lalu, Menteri Kehakiman Turki Abdulhamit Gul dalam surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung AS Jeff Session menuntut agar Korkmaz dipulangkan ke Turki. Menteri Kehakiman Turki menyebut Korkmaz sebagai seorang “buronan, tersangka teror yang menghadapi tuduhan serius” di negaranya.

Pemerintah Turki membantah

Halkbank belum memberikan komentar terkait keputusan juri tersebut.

Reuters berusaha menghubungi jubir Erdogan untuk meminta komentar perihal persidangan itu. Sebelumnya Erdogan di depan publik telah mengatakan bahwa kasus tersebut bermotif polititk dengan tujuan menyerang pemerintahannya.

♣Penasihat PM Turki: Pemerintah Tak Bisa Selamanya Sembunyikan Kasus Korupsi

Dalam keterangan singkat kepada publik usai keputusan juri diumumkan, Erdogan tidak berkomentar tentang persidangan itu, tetapi seorang pejabat senior pemerintah Turki menolak keputusan juri.

“Kami menganggap vonis itu batal dalam setiap aspeknya; hukum internasional telah dilanggar,” kata pejabat itu, yang menolak untuk disebutkan namanya.

“Vonis itu tidak akan berdampak negatif terhadap perekonomian Turki, sistem perbankan atau Halkbank, khususnya,” ujarnya.

Pemerintah Turki mengatakan bahwa para pengikut Fethullah Gulen berada di balik investigasi kasus korupsi di Turki dan kasus di Amerika tersebut, serta kudeta gagal pada Juli 2016. Gulen membantah semua tuduhan pemerintah Erdogan itu.

Terkait kasus ini kejaksaan Amerika Serikat sudah menuntut sembilan orang dengan dakwaan kriminal. Namun, baru Reza Zarrab (34) dan Atilla (47) saja yang ditangkap oleh aparat AS.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PKS Kritisi Proses Berdemokrasi di Indonesia
Tulisan selanjutnya Fahira Idris: Tak Ada Area Abu-abu tentang Hoax

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?