Hidayatullah.com—Satu panel juri di pengadilan Amerika Serikat, hari Rabu (3/1/2018), menyatakan seorang bankir Turki bersalah membantu Iran mengelak dari sanksi yang diterapkan atas negara Syiah itu.
Mehmet Hakan Atilla, seorang eksekutif di bank besar milik pemerintah Turki, Halkbank, divonis bersalah dalam lima dari enam dakwaan, termasuk penipuan perbankan dan konspirasi untuk mengelak dari sanksi AS, di pengadilan federal Manhattan, New York.
Juri juga menyatakan Atilla tidak bersalah dalam dakwaan pencucian uang, lapor Reuters.
Jaksa penuntut menuding Atilla berkonspirasi dengan pedagang emas Reza Zarrab dan beberapa orang lainya guna membantu Iran mengelak dari sanksi, lewat penipuan emas dan transaksi bahan makanan. Zarrab mengaku bersalah dan menjadi saksi untuk pihak jaksa. Reza Zarrab adalah pengusaha Iran yang tinggal di Turki.
Selama beberapa hari persidangan, dari kursi saksi, Zarrab memaparkan skema berbelit yang dilakukannya, termasuk penyuapan terhadap pejabat-pejabat Turki dan dia mengatakan bahwa dirinya melakukan itu semua dengan restu dari presiden Turki saat ini, Recep Tayyip Erdogan.
“Bank-bank asing dan para bankir memiliki pilihan: Anda bisa memilih sepenuh hati untuk membantu Iran dan negara-negara lain mengelak dari sanksi hukum AS, atau Anda bisa memilih menjadi bagian dari komunitas perbankan internasional yang bertransaksi dalam dolar AS,” kata Joon Kim, pejabat Kejaksaan AS di Manhattan, dalam sebuah penyataan usai vonis dibacakan. “Namun, Anda tidak dapat melakukan keduanya,” imbuhnya.
Hakim distrik AS Richard Berman menjadwalkan sidang vonis hukuman Atilla pada 11 April.
Victor Rocco, salah satu pengacara Atilla, mengatakan kepada para reporter bahwa bankir itu meminta Berman agar membatalkan vonis dan akan mengajukan banding jika perlu.
“Kami percaya dia tidak bersalah,” kata Rocco. “Kami bermaksud, dan paling penting, dia bertekad, untuk terus berjuang dan membersihkan namanya.”
Berawal di Turki
Persidangan di Amerika Serikat itu bergema dari investigasi yang berawal di Turki pada tahun 2012 dan 2013, yang melibatkan Reza Zarrab dan sejumlah pejabat tinggi Turki. Salah satu saksi dari pihak jaksa penuntut adalah seorang mantan anggota kepolisian Turki, Huseyin Korkmaz, yang mengatakan dia memimpin investigasi tersebut.
♣Hakim Panggil Putra Erdogan karena Tidak Menghadiri Persidangan
Korkmaz mengatakan bahwa dirinya dijebloskan penjara sebagai balasan terhadap investigasi yang dilakukannya terhadap para pejabat Turki, yang notabene orang-orang partai berkuasa AKP dan orang-orang dekat Erdogan. Akhirnya Korkmaz melarikan diri ke Amerika Serikat, membawa serta bukti-bukti dari investigasi yang dilakukannya.
♣Turki Resmi Menyatakan Kelompok Fethullah Gulen Sebagai Teroris
♣Puluhan Pengikut Fethullah Gulen Ditangkap di Berbagai Kota
Bulan lalu, Menteri Kehakiman Turki Abdulhamit Gul dalam surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung AS Jeff Session menuntut agar Korkmaz dipulangkan ke Turki. Menteri Kehakiman Turki menyebut Korkmaz sebagai seorang “buronan, tersangka teror yang menghadapi tuduhan serius” di negaranya.
Pemerintah Turki membantah
Halkbank belum memberikan komentar terkait keputusan juri tersebut.
Reuters berusaha menghubungi jubir Erdogan untuk meminta komentar perihal persidangan itu. Sebelumnya Erdogan di depan publik telah mengatakan bahwa kasus tersebut bermotif polititk dengan tujuan menyerang pemerintahannya.
♣Penasihat PM Turki: Pemerintah Tak Bisa Selamanya Sembunyikan Kasus Korupsi
Dalam keterangan singkat kepada publik usai keputusan juri diumumkan, Erdogan tidak berkomentar tentang persidangan itu, tetapi seorang pejabat senior pemerintah Turki menolak keputusan juri.
“Kami menganggap vonis itu batal dalam setiap aspeknya; hukum internasional telah dilanggar,” kata pejabat itu, yang menolak untuk disebutkan namanya.
“Vonis itu tidak akan berdampak negatif terhadap perekonomian Turki, sistem perbankan atau Halkbank, khususnya,” ujarnya.
Pemerintah Turki mengatakan bahwa para pengikut Fethullah Gulen berada di balik investigasi kasus korupsi di Turki dan kasus di Amerika tersebut, serta kudeta gagal pada Juli 2016. Gulen membantah semua tuduhan pemerintah Erdogan itu.
Terkait kasus ini kejaksaan Amerika Serikat sudah menuntut sembilan orang dengan dakwaan kriminal. Namun, baru Reza Zarrab (34) dan Atilla (47) saja yang ditangkap oleh aparat AS.*