Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Uganda Batalkan Larangan Impor Baju Bekas

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Mei 2020 12:11 12:11 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Mei 2020 12:11
Bagikan
Toko pakaian menyediakan kotak untuk menampung baju bekas.
Bagikan

Hidayatullah.com—Uganda memutuskan untuk mengizinkan kembali impor baju bekas, membatalkan larangan yang diberlakukan bulan lalu, di tengah kekhawatiran baju dan sepatu bekas dapat menjadi media penularan coronavirus.

Larangan impor baju bekas sebenarnya menggembirakan para pembuat tekstil dan pakaian di dalam negeri Uganda, sebab dapat meningkatkan penjualan mereka.

Namun, pedagang baju bekas mengeluhkan larangan itu, mengatakan bahwa pesanan mereka sudah dalam perjalanan, dikirim lewat laut. Mereka juga bersikukuh tidak ada bukti bahwa coronavirus penyebab Covid-19 dapat bertahan hidup di produk yang mereka impor sebab pengiriman dari China, Eropa dan Amerika membutuhkan waktu yang lama.

Dalam 24 jam kemudian larangan itu langsung dicabut, awalnya tanpa penjelasan.

Menteri Perdagangan, Industri dan Perkoperasian Uganda Amelia Kyambadde mengatakan tidak bijak apabila larangan dipaksakan untuk diberlakukan, karena pemesanan barang sudah dilakukan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dia juga mengatakan bahwa perdagangan baju dan sepatu bekas menurun belakangan ini disebabkan tingginya pajak dan persyaratan kebersihan.

“Mereka harus membuktikan bahwa pakaian yang diimpor difumigasi dan diperiksa,” ujarnya.

“Selain itu ada pajak impor, yang setiap tahun selalu naik. Saya tahu orang-orang yang beralih bidang usaha disebabkan pajak impor,” imbuhnya seperti dikutip BBC Jumat (8/5/2020).

Pada tahun 2018, East African Community diperingatkan bahwa pemberlakuan larangan impor pakaian dan alas kaki bekas kemungkinan akan mengundang tindakan balasan dari Amerika Serikat.

Perdagangan baju serta sepatu bekas di

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:PakaianUganda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya israel MUI MUI Minta Ketegasan Pemerintah Soal Covid-19 Terkait Shalat Jamaah
Tulisan selanjutnya Uni Eropa Sebut Nikola Tesla Orang Kroasia, Pemerintah Serbia Protes

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?