Hidayatullah.com–Pemerintah Malaysia sudah memutuskan untuk melanjutkan dan memberlakukan undang-undang tanggung jawab korporat mulai 1 Juni.
UU ini menjadikan sebuah perusahaan atau organisasi komersial dimintai pertanggungjawabannya apabila ada pegawai atau mitranya yang kedapatan terlibat dalam praktik korupsi yang menguntungkan perusahaan atau organisasi tersebut.
Kantor Perdana Menteri mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk melanjutkan rencana pemberlakuan Section 17A of the Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Act 2009 setelah melakukan asesmen atas situasi saat ini dan mempertimbangkan berbagai pandangan.
“… Implementasi peraturan hukum tanggung jawab korporat akan dilaksanakan mulai 1 Juni 2020,” kata pemerintah melalui pernyataan yang dirilis Kantor PM Malaysia hari Kamis (21/5/2020) seperti dilansir The Star.
Dalam peraturan hukum itu dinyatakan bahwa sebuah perusahaan atau organisasi komersial dimintai pertanggungjawabannya apabila ada pegawai atau mitranya yang kedapatan terlibat dalam praktik korupsi yang menguntungkan perusahaan atau organisasi tersebut.
Selain itu, UU itu memaksa organisasi bisnis untuk mengambil segala langkah guna memastikan organisasinya tidak terlibat kasus korupsi dalam menjalankan aktivitasnya.
Pemerintah memasukkannya ke dalam lembaran negara pada 4 Mei 2018. Akan tetapi banyak seruan agar peraturan itu ditangguhkan setahun berhubung ada pandemi Covid-19, yang menyebabkan bisnis terganggu.
Ketua MACC Datuk Seri Azam Baki mengatakan pemerintah mengkaji masukan tentang penundaan pelaksanaan peraturan hukum itu sebab kalangan usaha belum siap.*